Mesuji (Lampost.co)– Aparat kepolisian menyegel gudang minyak goreng milik mantan sekretaris kabupaten (Sekkab) Mesuji ypada, Rabu, 19 Maret 2025.
Garis polisi terlihat menutupi akes masuk menuju gudang. Di dalamnya penuh dengan tumpukan minyak goreng merek Minyakita. Gudang tersebut terletak di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji.
Baca juga: Peredaran Minyakita di Lampung Utara dalam Pengawasan Kepolisian
“Tadi itu ada beberapa orang polisi datang dan menyegel gudang yang terletak di bengkel milik mantan Sekda Mesuji,” kata salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rosali membenarkan penyegelan gudang minyak goreng tersebut.
“Iya benar, kami lakukan razia di gudang yang berisikan minyak goreng bermerek Minyakita yang ada di Desa Gedung Mulya,” ujarnya.
Kasat Reskrim menyebut razia tersebut pihaknya lakukan karena ada dugaan telah melanggar perlindungan konsumen dari kegiatan penjualan barang. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Dari gudang tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti minyak goreng. Kepolisian pun memanggil pemilik gudang, yakni istri mantan Sekretaris Kabupaten Mesuji ke Mapolres Mesuji.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News