• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 05/07/2025 23:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Guru Honorer Supriyani di Konawe Didakwa Pasal Berlapis

Nur by Nur
24/10/24 - 20:45
in Hukum, Nasional
A A
Guru SUpryani menjalani sidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari beberapa waktu lalu.

Guru SUpryani menjalani sidang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari beberapa waktu lalu. Dok/MI

Kendari (Lampost.co)— Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Terdakwa diduga melakukan kekerasan terhadap seorang murid berinisial D. Dengan menggunakan gagang sapu ijuk. Hal itu yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha kanan dan kiri bagian belakang.

Jaksa Ujang Sutisna, yang juga Kepala Kejari Konawe Selatan, menyampaikan bahwa Supriyani mendapat dakwaan dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Penasehat hukum Supriyani menolak dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. Dengan majelis hakim memberikan waktu hingga 28 Oktober 2024 untuk mengajukan pembelaan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyarankan agar majelis hakim menerapkan konsep keadilan restoratif dalam kasus ini. Menurutnya, restorative justice, yang mengatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2024.

Ini dapat di terapkan jika korban memaafkan pelaku dan kedua pihak berdamai. Ia berharap agar hakim mempertimbangkan penyelesaian damai antara Supriyani dan keluarga korban. Mengingat pendekatan ini dapat membawa solusi yang lebih adil dan bijaksana bagi semua pihak.

Tags: eksepsiJaksa Penuntut UmumKejaksaan Negeri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.