• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 03:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim PN Tanjungkarang Tolak Praperadilan Agus Nompitu 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu. Menurut hakim pengajuan bukti permohonan Agus Nompitu masuk kedalam pokok perkara.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
27/03/24 - 12:00
in Hukum, Kriminal
A A
Sidang praperadilan Agus Nompitu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Sidang praperadilan Agus Nompitu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak praperadilan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Agus Nompitu. Menurut hakim pengajuan bukti permohonan Agus Nompitu masuk kedalam pokok perkara.
.
Hakim Tunggal, Agus Windana mengatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah memenuhi syarat formil. Sebab dalam sidang praperadilan hakim hanya memeriksa syarat formil bukan materil.
.
“Mengadili satu menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu sebagai pemohon untuk seluruhnya. Dua menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya hakim, Rabu, 27 Maret 2024.
.
Menurut hakim, dua alat bukti yang terajukan pemohon harusnya dapat terbuktikan saat persidangan.
Karena bukan kewenangan praperadilan untuk menilai sejauh mana pembuktian dari alat bukti yang terajukan.
.
“Hal tersebut menurut hakim sudah memasuki pokok perkara. Bukan menjadi kewenangan praperadilan. Maka, demikian alasan permohonan tidak berdasar kan hukum,” katanya.
.
Agus Windana menambahkan, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudjakir. Saksi ahli menyatakan penghitungan kerugian negara oleh lembaga akuntan publik tidak sah.
.
Atas pendapat tersebut, maka hakim menyatakan pendapat saksi ahli tidak terbenarkan. “Hanya BPK yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara tidak benar. Karena berdasarkan peraturan MK pemeriksaan kerugian negara adalah kewenangan ahli atau lembaga yang  bersertifikasi,” katanya.
.
“BPK, Hakim dan lembaga resmi yang sudah bersertifikasi berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” katanya.
.
Sebelumnya, penetapan Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung, Agus Nompitu menjadi tersangka oleh Kejati karena dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.
.
Agus Nompitu sebelumnya menyampaikan dua alat bukti kepada hakim. Satu bukti surat Laporan Hasil Penghitungan (LHP) auditor independen Kejati Lampung, dan saksi ahli dari UII Prof Mudjakir.
Tags: Agus NompituKONILAMPUNGPengadilan Negeri TanjungkarangPraperadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.