• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/02/2026 02:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hakim Tegaskan Tom Lembong tak Nikmati Hasil Korupsi Gula

Tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Sri AgustinabySri Agustina
19/07/25 - 00:06
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Vonis Tom Lembong

Hakim sebut Tom Lembong tak nikmati hasil korupsi gula. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Namun, hakim menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat, 18 Juli 2025, hakim anggota Alfis Setiawan menyebut Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Alfis saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Hakim Vonis Tom Lembong Melanggar, Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Hakim menilai tidak ada harta benda yang Tom Lembong peroleh dari tindak pidana korupsi. Sehingga Pasal 18 ayat 1 huruf b tentang pidana tambahan uang pengganti tidak terkena kepadanya.

Hakim Koreksi Kerugian Negara

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengoreksi perhitungan kerugian negara yang sebelumnya jaksa mendalilkan sebesar Rp578,1 miliar. Menurut hakim, total kerugian negara dalam perkara ini hanya sebesar Rp194,72 miliar.

Baca Juga: Tom Lembong Kritik Replik Jaksa, Sebut Kasus Impor Gula Bukan Sekadar Proses Hukum

Angka itu berasal dari keuntungan yang seharusnya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terima, anak usaha dari holding pangan BUMN ID Food, dari kegiatan importasi gula. Hakim menolak memasukkan unsur kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebagai bagian dari kerugian negara.

“PT PPI merupakan milik negara, sehingga kerugiannya merupakan kerugian negara,” tegas Hakim Alfis.

Kasus korupsi importasi gula ini terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Tom bersalah karena menerbitkan izin impor gula rafinasi yang menyebabkan kerugian negara, meskipun ia tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Meski vonis telah jatuh, publik menanti apakah Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum lanjutan demi membersihkan namanya dari kasus yang menurut banyak pihak sarat kontroversi ini.

Tags: 5 tahun penjaraHUKUMKorupsi gulaTak Nikmati KorupsiTom LembongVonis 4
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho

Hardjuno Wiwoho Ingatkan Pemerintah Jaga Kedaulatan Hukum

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan jangka...

Otoritas Jasa Keuangan

Mundurnya Pimpinan OJK–BEI Jadi Teladan Baru di Tengah Gejolak IHSG

byNur
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut mundurnya sejumlah pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan...

Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu nekat melarikan diri dari ruang operasi rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.Dok/MTV News.com

Gembong Curanmor Bersenjata di Pringsewuu Kabur Saat Operasi di Rumah Sakit

byNur
31/01/2026

Pringsewu (Lmapost.co)-— Perburuan terhadap Suradi alias Ganden (35) berubah menjadi operasi besar-besaran. Gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah itu...

Berita Terbaru

Rakerprov PSJI Lampung
Advertorial

Rakerprov PJSI Lampung 2026 Targetkan Prestasi di Asian Games dan Porprov

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) tahun 2026 di Gedung Sumpah...

Read moreDetails
HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

31/01/2026
Ilustrasi zaman es. Foto: Wikimedia Commons

Begini Cara Kehidupan di Bumi Bertahan di Fase Paling Ekstrem 

31/01/2026
Infinix Hot 50 Pro

6 Rekomendasi HP 256 GB Harga Rp 1 Jutaan di 2026

31/01/2026
Tecno Pova 7 5G

7 Rekomendasi HP Gaming 2 Jutaan 2026: Skor AnTuTu 700 Ribuan, Performa Setara Flagship

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.