• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 20/07/2025 12:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Hakim Tegaskan Tom Lembong tak Nikmati Hasil Korupsi Gula

Tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Sri Agustina by Sri Agustina
19/07/25 - 00:06
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Vonis Tom Lembong

Hakim sebut Tom Lembong tak nikmati hasil korupsi gula. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Namun, hakim menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat, 18 Juli 2025, hakim anggota Alfis Setiawan menyebut Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Alfis saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Hakim Vonis Tom Lembong Melanggar, Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Hakim menilai tidak ada harta benda yang Tom Lembong peroleh dari tindak pidana korupsi. Sehingga Pasal 18 ayat 1 huruf b tentang pidana tambahan uang pengganti tidak terkena kepadanya.

Hakim Koreksi Kerugian Negara

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengoreksi perhitungan kerugian negara yang sebelumnya jaksa mendalilkan sebesar Rp578,1 miliar. Menurut hakim, total kerugian negara dalam perkara ini hanya sebesar Rp194,72 miliar.

Baca Juga: Tom Lembong Kritik Replik Jaksa, Sebut Kasus Impor Gula Bukan Sekadar Proses Hukum

Angka itu berasal dari keuntungan yang seharusnya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terima, anak usaha dari holding pangan BUMN ID Food, dari kegiatan importasi gula. Hakim menolak memasukkan unsur kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebagai bagian dari kerugian negara.

“PT PPI merupakan milik negara, sehingga kerugiannya merupakan kerugian negara,” tegas Hakim Alfis.

Kasus korupsi importasi gula ini terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Tom bersalah karena menerbitkan izin impor gula rafinasi yang menyebabkan kerugian negara, meskipun ia tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Meski vonis telah jatuh, publik menanti apakah Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum lanjutan demi membersihkan namanya dari kasus yang menurut banyak pihak sarat kontroversi ini.

Tags: 5 tahun penjaraHUKUMKorupsi gulaTak Nikmati KorupsiTom LembongVonis 4
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Zaraof Ricar divonis 16 tahun penjara

Kasus Zarof Ricar, Kejagung Cekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Petinggi SGC

by Triyadi Isworo
19/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan telah meminta pencekalan terhadap para pimpinan PT. Sugar Group...

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Syahri Ramadan saat ditemui di kantor. (FOTO: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Satgas Pangan Metro Temukan Indikasi Beras Oplosan

by Triyadi Isworo
19/07/2025

Metro (Lampost.co) -- Dinas Perdagangan Kota Metro bersama Satuan Tugas Pangan menyikapi serius adanya isu peredaran beras oplosan. Oleh sebab...

Keluarga asal Cilincing, Jakarta Utara, mendatangi Polres Tanggamus mengaku sebagai keluarga jenazah yang ditemukan di pesisir Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung. (Foto Polres)

Jenazah Anonim Terdampar di Tanggamus Dikenali Warga Cilincing Jakarta Utara

by Triyadi Isworo
19/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Misteri penemuan mayat pria tanpa kepala yang tertemukan terdampar mulai ada titik terang. Sebelumnya, jenazah anonim itu...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.