Jakarta (Lampost.co)–Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Namun, hakim menegaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat, 18 Juli 2025, hakim anggota Alfis Setiawan menyebut Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Alfis saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Hakim Vonis Tom Lembong Melanggar, Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Hakim menilai tidak ada harta benda yang Tom Lembong peroleh dari tindak pidana korupsi. Sehingga Pasal 18 ayat 1 huruf b tentang pidana tambahan uang pengganti tidak terkena kepadanya.
Hakim Koreksi Kerugian Negara
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengoreksi perhitungan kerugian negara yang sebelumnya jaksa mendalilkan sebesar Rp578,1 miliar. Menurut hakim, total kerugian negara dalam perkara ini hanya sebesar Rp194,72 miliar.
Baca Juga: Tom Lembong Kritik Replik Jaksa, Sebut Kasus Impor Gula Bukan Sekadar Proses Hukum
Angka itu berasal dari keuntungan yang seharusnya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terima, anak usaha dari holding pangan BUMN ID Food, dari kegiatan importasi gula. Hakim menolak memasukkan unsur kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebagai bagian dari kerugian negara.
“PT PPI merupakan milik negara, sehingga kerugiannya merupakan kerugian negara,” tegas Hakim Alfis.
Kasus korupsi importasi gula ini terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016. Tom bersalah karena menerbitkan izin impor gula rafinasi yang menyebabkan kerugian negara, meskipun ia tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Meski vonis telah jatuh, publik menanti apakah Tom Lembong akan mengajukan upaya hukum lanjutan demi membersihkan namanya dari kasus yang menurut banyak pihak sarat kontroversi ini.