Bandar Lampung (lampost.co)–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Dengan putusan sela ini, persidangan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran resmi berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam amar putusan sela setebal 107 halaman, Hakim Ketua Enan Sugiarto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat materiil dan formil. Hakim menilai uraian tindak pidana dalam berkas perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk sudah cukup jelas untuk jadi dasar pemeriksaan.
“Menyatakan nota perlawanan yang diajukan terdakwa tidak diterima dan melanjutkan persidangan,” tegas Hakim Enan Sugiarto di Ruang Sidang Bagir Manan, Jumat, 10 April 2026.
Persidangan ini menjadi menarik karena mulai menerapkan mekanisme UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru. Setelah pembacaan putusan sela, hakim memberikan kesempatan bagi JPU dan Penasihat Hukum untuk menyampaikan pernyataan pembuka, sebuah prosedur baru untuk meringkas perkara dan rencana alat bukti.
Jaksa Penuntut Umum, Arliansyah Adam, dalam pernyataan pembukanya menegaskan kesiapannya membuktikan keterlibatan Dendi Ramadhona dalam pusaran korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JPU berencana menghadirkan saksi secara bertahap berdasarkan klaster.
“Kami akan mengajukan saksi mulai dari klaster perencanaan per proyek SPAM. Pemeriksaan awal dari pejabat di Dinas Perkim, Dinas PUPR Pesawaran, hingga pihak Kementerian PUPR,” jelas Jaksa Arliansyah.
Kerugian Negara
Di sisi lain, Penasihat Hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyoroti soal transparansi perhitungan klaim kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar.
“Kami meminta keterbukaan, khususnya soal hasil perhitungan kerugian negara itu karena ada yang kurang jelas. Kami ingin ada keseimbangan dalam proses pembuktian nanti,” ujar Sopian.
Kasus ini bermula dari proyek perluasan SPAM jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022. Proyek yang awalnya diusulkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar. Kementerian PUPR menyetujui usulan tersebut sebesar Rp8,2 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ada penyimpangan struktural yang dugaannya melibatkan lima terdakwa utama, yakni:
-
Dendi Ramadhona (Eks Bupati Pesawaran)
-
Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran)
-
Sentosa Syahril (Pelaksana Lapangan CV Tubas Putra)
-
Saril A (CV Lembak Indah)
-
Adal Linardo A (CV Athifa Kalya)
Berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara hingga Rp7,02 miliar. Para terdakwa terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus Dendi Ramadhona, jaksa juga menyertakan dakwaan TPPU untuk menelusuri aliran dana dari proyek tersebut.







