• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 18:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Hakim Tunda Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Tetangga

Denny ZYSalda AndalabyDenny ZYandSalda Andala
13/08/24 - 17:11
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
kasus pembunuhan tetangga

Suasana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 13 Agustus 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Rifki Novansah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap tetangga sendiri. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Majelis Hakim Firman Khadapi mengatakan penundaan pembacaan putusan lantaran berkas putusan belum selesai. “Berkas putusan terdakwa Rifki Novansyah belum selesai. Pembacaan vonis ditunda hingga pekan depan yakni Selasa, 20 Agustus 2024,” kata dia.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Eka Septiana Sari menyatakan bahwa Rifki telah terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, Sehingga menghilangkan nyawa seseorang, sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata Eka.

Baca juga: Nakes di India Mogok Kerja Protes Pembunuhan Sadistis Dokter Perempuan

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Rifki Novansyah melakukan pembunuhan berencana terhadap Reza Irawan. Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Toko Aluminium Feri, Jalan R  Imba Kusuma, Kemiling, Bandar Lampung.

Pada Jumat, 2 Februari 2024, malam, Rifki bersama M Amin berencana bermain biliar di Marcopolo. Setelah bermain, mereka kembali ke rumah Rifki dan melihat korban beberapa kali keluar rumah. Niat untuk membunuh muncul saat Rifki melihat korban kembali keluar sekitar pukul 01.00 WIB. Rifki kemudian mengambil sebilah badik dari rumahnya dan menyembunyikannya di pinggang.

Pukul 03.30 WIB, Rifki, M Amin, dan korban Reza berkendara bersama hingga berhenti di depan Toko Aluminium Feri. Rifki kemudian menyerang Reza dengan menusuk dada kirinya dua kali, yang mengakibatkan Reza berteriak minta tolong dan mencoba melarikan diri. Dalam kondisi panik, Rifki dan M Amin meninggalkan lokasi dengan sepeda motor yang mereka dorong.

Setelah melarikan diri, Rifki menghubungi pamannya, Hasir Hendri Yanto, dan menceritakan kejadian tersebut. Akhirnya, Rifki memutuskan menyerahkan diri kepada polisi setelah berdiskusi dengan keluarganya. Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam kepada korban yang melakukan bullying adiknya.

Tags: BULLYINGHakimPEMBUNUHANPengadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

gotong royong pascabanjir

Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pascabanjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Puluhan personel Polresta Bandar Lampung bersama warga bergotong royong membersihkan lumpur sisa banjir di Kelurahan Way...

layanan kesehatan gratis korban banjir

Polisi Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Korban Banjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ratusan warga korban banjir di Kelurahan Way Tataan, Telukbetung Timur, mendapatkan layanan kesehatan gratis. Pemberian layanan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.