Bandar Lampung (Lampost.co) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Rifki Novansah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap tetangga sendiri. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Majelis Hakim Firman Khadapi mengatakan penundaan pembacaan putusan lantaran berkas putusan belum selesai. “Berkas putusan terdakwa Rifki Novansyah belum selesai. Pembacaan vonis ditunda hingga pekan depan yakni Selasa, 20 Agustus 2024,” kata dia.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Eka Septiana Sari menyatakan bahwa Rifki telah terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, Sehingga menghilangkan nyawa seseorang, sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata Eka.
Baca juga: Nakes di India Mogok Kerja Protes Pembunuhan Sadistis Dokter Perempuan
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Rifki Novansyah melakukan pembunuhan berencana terhadap Reza Irawan. Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Toko Aluminium Feri, Jalan R Imba Kusuma, Kemiling, Bandar Lampung.
Pada Jumat, 2 Februari 2024, malam, Rifki bersama M Amin berencana bermain biliar di Marcopolo. Setelah bermain, mereka kembali ke rumah Rifki dan melihat korban beberapa kali keluar rumah. Niat untuk membunuh muncul saat Rifki melihat korban kembali keluar sekitar pukul 01.00 WIB. Rifki kemudian mengambil sebilah badik dari rumahnya dan menyembunyikannya di pinggang.
Pukul 03.30 WIB, Rifki, M Amin, dan korban Reza berkendara bersama hingga berhenti di depan Toko Aluminium Feri. Rifki kemudian menyerang Reza dengan menusuk dada kirinya dua kali, yang mengakibatkan Reza berteriak minta tolong dan mencoba melarikan diri. Dalam kondisi panik, Rifki dan M Amin meninggalkan lokasi dengan sepeda motor yang mereka dorong.
Setelah melarikan diri, Rifki menghubungi pamannya, Hasir Hendri Yanto, dan menceritakan kejadian tersebut. Akhirnya, Rifki memutuskan menyerahkan diri kepada polisi setelah berdiskusi dengan keluarganya. Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam kepada korban yang melakukan bullying adiknya.