• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 12/07/2025 19:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Hakim Tunda Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Tetangga

Denny ZY by Denny ZY
13/08/24 - 17:11
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal
A A
kasus pembunuhan tetangga

Suasana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 13 Agustus 2024. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Rifki Novansah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap tetangga sendiri. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Majelis Hakim Firman Khadapi mengatakan penundaan pembacaan putusan lantaran berkas putusan belum selesai. “Berkas putusan terdakwa Rifki Novansyah belum selesai. Pembacaan vonis ditunda hingga pekan depan yakni Selasa, 20 Agustus 2024,” kata dia.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Eka Septiana Sari menyatakan bahwa Rifki telah terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, Sehingga menghilangkan nyawa seseorang, sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” kata Eka.

Baca juga: Nakes di India Mogok Kerja Protes Pembunuhan Sadistis Dokter Perempuan

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Rifki Novansyah melakukan pembunuhan berencana terhadap Reza Irawan. Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Toko Aluminium Feri, Jalan R  Imba Kusuma, Kemiling, Bandar Lampung.

Pada Jumat, 2 Februari 2024, malam, Rifki bersama M Amin berencana bermain biliar di Marcopolo. Setelah bermain, mereka kembali ke rumah Rifki dan melihat korban beberapa kali keluar rumah. Niat untuk membunuh muncul saat Rifki melihat korban kembali keluar sekitar pukul 01.00 WIB. Rifki kemudian mengambil sebilah badik dari rumahnya dan menyembunyikannya di pinggang.

Pukul 03.30 WIB, Rifki, M Amin, dan korban Reza berkendara bersama hingga berhenti di depan Toko Aluminium Feri. Rifki kemudian menyerang Reza dengan menusuk dada kirinya dua kali, yang mengakibatkan Reza berteriak minta tolong dan mencoba melarikan diri. Dalam kondisi panik, Rifki dan M Amin meninggalkan lokasi dengan sepeda motor yang mereka dorong.

Setelah melarikan diri, Rifki menghubungi pamannya, Hasir Hendri Yanto, dan menceritakan kejadian tersebut. Akhirnya, Rifki memutuskan menyerahkan diri kepada polisi setelah berdiskusi dengan keluarganya. Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam kepada korban yang melakukan bullying adiknya.

Tags: BULLYINGHakimPEMBUNUHANPengadilan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong Kasus Impor Gula

Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong soal Politisasi Kasus Impor Gula

by Sri Agustina
12/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras pernyataan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang...

Poster bergambar wajah Riza Chalid(Dok.MI)

Riza Chalid Tersangka, Bersih-bersih Bisnis Minyak dari Lingkaran Korup

by Triyadi Isworo
12/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap. Penetapan Riza Chalid...

Rizal Chalid

Riza Chalid Diduga Kabur ke Singapura, Kejagung Didesak Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi Minyak Pertamina

by Sri Agustina
11/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Kejaksaan Agung RI tengah menjadi sorotan publik usai Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.