Bandar Lampung (Lampost.co) – DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman. Yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor. 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.
Kemudian Dasco mengatakan persetujuan amnesti itu terhasilkan dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR. Rapat terhadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Baca Juga:
“Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI. Untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi,” kata Dasco.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim memutuskan hukuman penjara kepada Hasto.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Kemudian hukuman kurungan itu tidak mulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto terhitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Sementara dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib terbayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.