• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 29/09/2025 01:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Pengampunan Hukuman

DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
31/07/25 - 23:00
in Hukum, Kriminal, Nasional, Politik
A A
Terdakwa Hasto Kristiyanto berpose saat akan menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025) .(MI/Usman Iskandar)

Terdakwa Hasto Kristiyanto berpose saat akan menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025) .(MI/Usman Iskandar)

Bandar Lampung (Lampost.co) – DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman. Yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor. 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.

Kemudian Dasco mengatakan persetujuan amnesti itu terhasilkan dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR. Rapat terhadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Baca Juga:

https://lampost.co/breaking-news/tom-lembong-dapat-abolisi/

“Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI. Untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi,” kata Dasco.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim memutuskan hukuman penjara kepada Hasto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Kemudian hukuman kurungan itu tidak mulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto terhitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Sementara dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib terbayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Tags: amnestidpr riHasto Kristiyantokepala negaraMensesnegMenteri Hukumpengampunanpenghapusan hukumanPrasetyo HadiSupratman Andi Agtassurat presidensurpresTom Lembong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. ANT

Dewan Pers Ingatkan Istana tentang UU Pers, Desak Pulihkan Kartu Pers CNN

byDelima Napitupuluand1 others
28/09/2025

Jakarta (lampost.co)--Polemik pencabutan kartu liputan istana wartawan CNN Indonesia terus menuai respons. Kali ini, Dewan Pers turun tangan dengan mendesak...

Pria yang diduga guru menendang wajah murid di sebuah madrasah tsanawiyah (MTs) di daerah Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. (Tangkapan layar video)

Siswa MTs Gisting Tanggamus Alami Kekerasan di Sekolah

byTriyadi Isworoand1 others
28/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Sebuah video berdurasi 33 detik beredar luas di media sosial dan memicu keprihatinan publik. Rekaman itu memperlihatkan...

Salah satu pemberitaan tentang MBG oleh CNN Indonesia. (CNN)

Mensesneg hanya Jawab Singkat Soal Pencabutan Kartu Pers CNN Indonesia

byDelima Napitupuluand1 others
28/09/2025

Jakarta (lampost.co)--Polemik pencabutan kartu identitas pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, kembali jadi sorotan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.