Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil membongkar aksi pembuatan senjata api rakitan (Senpira). Penangkapan tersebut tergelar di Kabupaten Lampung Tengah, Senin, 29 September 2025.
Pelaku pembuatan senpira yakni Sukiman (53) warga Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar dan Hasan Gani (43), warga Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar. Pelaku sudah 2 bulan melakukan operasi pembuatan senjata tersebut.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP. Dailami mengatakan, dari hasil pemeriksaan, home industri senpi tersebut baru beroperasi selama dua bulan. Kemudian niat menjadikan sebuah rumah sebagai tempat perakitan senjata, berasal dari pelaku Sukiman.
“Baru dua bulan, dan pengakuannya belum ada yang terjual. Tapi ini masih kami dalami. Kami ungkap usai dapat informasi dari masyarakat,” ujarnya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Residivis
Sementara keduanya nekat membuat senpi rakitan, karena kemampuan Sukiman, yang bisa membuat senjata api sudah lama. “Ia (Sukiman), juga residivis perkara serupa,” katanya
Lalu Sukiman (53), berperan sebagai pemilik rumah dan pembuat senjata rakitan. Sementara Hasan Gani (43) berperan membuat sekaligus menjual senjata rakitan tersebut. “Peran SK pemilik rumah dan pembuat, peran HG membuat dan merakit,” katanya
Kemudian Polres Lampung Tengah berhasil menyita barang bukti berupa berbagai macam peralatan yang tergunakan untuk membuat suku cadang senjata api rakitan. Seperti 1 set bor listrik, 1 buah alat potong gerinda, 1 set alat Las, 1 buah silinder peluru, 2 buah laras, 1 buah penarik, 2 buah mata gerinda, dan 5 buah per.
Kedua tersangka terjerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membongkar home industri perakitan senjata api ilegal. Bahkan, Polda Lampung juga membongkar sindikat penjualan amunisi via marketplace. Aparat menyita 8.353 butir amunisi yang terjual via marketplace shoppe. Pengungkapan ini berawal dari pihaknya menangkap pelaku pencurian bermotor berinisial RS, pada 2 Mei 2025.