Bandar Lampung (Lampost.co) — Lima dari enam terpidana kasus Vina Cirebon membantah Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina. Hal tersebut tersampaikan oleh kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea.
.
Informasi ini terungkap dari pemeriksaan terpidana kasus Vina Cirebon, sebelum Pegi menjadi sebagai tersangka. “Lima terpidana ini mengatakan pada BAP. Bukan Pegi pelakunya yang DPO. Sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu,” kata Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024.
.
Hotman Paris sempat mempertanyakan sikap dari keluarga Vina terkait perkembangan kasus tersebut. Keluarga Vina pun meminta agar Polda Jabar tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka.
.
.
Kakak kandung almarhum, Marliyana menyebut agar polisi sebaiknya tidak tergesa-gesa. “Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak tergesa-gesa,” jawab Marliyana.
.
Hotman pun menegaskan, sikap keluarga seharusnya terus mengawal kasus Vina. Walau begitu, keluarga ingin meminta kejelasan terkait proses penyelidikan dan prosedur penetapan tersangka terhadap Pegi.
.
“Jadi sikap keluarga untuk Polda Jabar agar jangan tergesa-gesa membuat keputusan Pegi adalah pelaku,” ujar Hotman.
.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky alias Eki pada 2016 lalu. Pegi disebut sebagai otak pelaku pembunuhan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT