Jakarta (Lampost.co): ICW menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelar persidangan etik meski Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron menolak hadir. Peradilan instansi itu sudah menjadi sorotan publik dan perlu ada putusan dengan cepat.
“Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, ICW mendesak, pada jadwal sidang selanjutnya. Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024.
Menurut Diky, sidang in absentia bisa terlaksana jika Ghufron ngotot tidak mau hadir karena sedang menggugat di PTUN Jakarta. Tapi, kata dia, mantan akademisi itu akan kehilangan kesempatan untuk membela diri.
“Jika merujuk pada Pasal 7 Ayat (4) Perdewas No. 3 Tahun 2021 tertera bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah. Terperiksa telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang berlanjut tanpa kehadiran terperiksa,” ujar Diky.
Ia melanjutkan Dewas KPK mestinya tidak segan memberikan hukuman kepada Ghufron. Jika cukup, kata Diky, vonis permintaan mengundurkan diri harus ada.
“Bagi kami, tidak alasan bagi Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa pengunduran diri sebagai pimpinan’ sebagaimana dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021,” kata Diky.
Nurul Ghufron tidak memberikan kepastian untuk hadir dalam persidangan etiknya pada 14 Mei 2024. Ia memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadap ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Ia meyakini Dewas KPK tidak seharusnya menggelar persidangan etik karena perkaranya sedang ada gugatan. Mantan akademisi itu meyakini sikapnya tidak salah.