• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/01/2026 23:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

ICW Sebut Pemilihan Hakim MK Nodai Meritokrasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemilihan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR mencederai prinsip meritokrasi

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
29/01/26 - 20:54
in Hukum, Nasional
A A
Foto: Ilustrasi Media Indonesia

Foto: Ilustrasi Media Indonesia

Jakarta (Lampost.co) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemilihan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR mencederai prinsip meritokrasi. Ini menjadi bentuk serangan terbuka terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut tersampaikan oleh Peneliti ICW, Yassar Aulia. Ia menyebut politisasi dalam pengisian jabatan hakim MK mencerminkan semakin bobroknya sistem merit dalam pengisian jabatan publik di Indonesia.

“Politisasi pengisian jabatan hakim MK ini merupakan cerminan dari rusaknya meritokrasi. Dan menjadi serangan langsung terhadap independensi Mahkamah Konstitusi,” ujar Yassar dalam keterangannya, Kamis, 29 Januari 2026.

Kemudian menurut ICW, penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan masa mendatang. Hal itu dinilai berbahaya mengingat MK berperan sebagai penafsir final Undang-Undang Dasar.

“Keberhasilan MK sebagai penjaga konstitusi bertumpu pada independensinya. Penjelasan Umum Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain,” kata Yassar.

Tren Buruk DPR

Selanjutnya ICW menilai, penunjukan Adies Kadir tidak bisa terlepaskan dari tren buruk DPR yang semakin agresif mengontrol lembaga-lembaga negara. Ini seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

“Ini bagian dari upaya DPR untuk mengontrol lembaga negara secara politik. Termasuk MK, agar tidak menjadi penghalang bagi produk legislasi yang mereka hasilkan,” ujarnya.

Lebih jauh, ICW menyoroti potensi konflik kepentingan yang akan mengganggu fungsi MK ke depan. Dalam pandangan ICW, pengisian hakim MK usulan DPR selama ini kerap menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan tangan kepentingan legislatif.

Dalam proses fit and proper test, Adies Kadir sempat menyampaikan pandangan bahwa MK seharusnya tidak lagi berperan sebagai positive legislator. Apalagi yang memberi koreksi substansial terhadap undang-undang. Pandangan tersebut dinilai ICW sejalan dengan kepentingan DPR yang kerap berseberangan dengan putusan MK.

“Sulit untuk tidak membaca penunjukan Adies Kadir sebagai bentuk ‘serangan balasan’ DPR terhadap putusan-putusan MK yang belakangan mendapat dukungan publik. Tetapi ditentang keras oleh DPR,” kata Yassar.

Meritokrasi Rusak

Selain itu, ICW juga mengecam proses penunjukan Adies Kadir yang dinilai serampangan dan semakin merusak prinsip meritokrasi. Menurut ICW, sistem merit seharusnya menempatkan kompetensi, rekam jejak profesional, integritas, serta prinsip anti-nepotisme sebagai tolok ukur utama.

“Untuk jabatan hakim konstitusi yang menuntut independensi tinggi. Prinsip merit seharusnya dikedepankan secara ketat,” ujar Yassar.

Lalu ICW mencatat, Adies Kadir merupakan calon tunggal dalam proses fit and proper test di Komisi III DPR. Kegiatan ini berlangsung kurang dari 30 menit tanpa pendalaman substansi maupun tanya jawab yang memadai.

Padahal, syarat menjadi hakim konstitusi antara lain adalah negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Kemudian ICW juga mengingatkan bahwa Adies Kadir sempat dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Ini terkait dugaan pelanggaran etik atas pernyataan publik mengenai tunjangan rumah anggota dewan yang memicu protes luas pada Agustus 2025. “Atas dasar itu. ICW mengecam proses pengisian jabatan di MK yang dilakukan secara ugal-ugalan oleh DPR,” tegas Yassar.

ICW memperingatkan, jika pemerintah dan DPR terus merestui pelemahan independensi lembaga-lembaga di luar eksekutif demi konsolidasi kekuasaan politik. Kepercayaan publik terhadap demokrasi dan meritokrasi akan terus merosot tajam.

Tags: Adies KadirAnggota KYhakim agungICWIndonesia Corruption WatchJabatan HakimJHKomisi YudisialKomisioner KYKYMAMahkamah Agungpelanggaran etikPeneliti ICWpengawasan KYRancangan Undang UndangRUUSetyawan HartantoSetyawan Hartonowakil ketua dprYassar Aulia
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya, Jabatan Ketua Umum Dipulihkan

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)----Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya,...

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat Usai Kasus Penjual Es Jadul Viral

byNur
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co)---Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Hal ini...

Foto: Ilustrasi Media Indonesia

Komisi Yudisial Perkuat Pengawasan Hakim

byTriyadi Isworoand1 others
29/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Yudisial (KY) merespons usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Ini yang masuk dalam...

Berita Terbaru

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat
Lampung

Penghargaan Ombudsman Jadikan Pelayanan Publik Nyata Dirasakan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
29/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Kebijakan Publik, Dedy Hermawan, menilai penghargaan opini tertinggi yang diraih Pemprov Lampung dari Ombudsman RI...

Read moreDetails
Ketua Eksekutif Kota LMND Bandar Lampung, Marco Fadhillah.

LMND Bandar Lampung Dukung SMA Siger Jadi Solusi Tekan Angka Putus Sekolah 2026

29/01/2026
BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

BKSDA Dorong Pemberdayaan Warga Penyangga Kawasan Konservasi Lampung

29/01/2026
BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

BKSDA Nilai Lampung Perlu UPT Khusus untuk Kawasan Konservasi

29/01/2026
Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

Pemprov Lampung Dorong Pembentukan UPT Khusus untuk Perkuat Konservasi

29/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.