• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 13/11/2025 11:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Imigrasi Kalianda Amankan WNA Bangladesh Ilegal

NurJuwantorobyNurandJuwantoro
19/03/24 - 14:55
in Hukum, Lampung Selatan
A A
Imigran Banglades

Kepala Wilayah Kemenkumham HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Ayu Fatimah dan Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono, tengah menunjukan barang bukti WNA yang tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Indonesia. (Foto.Lampost.co/Juwantoro)

Kalianda (Lampost.co) — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Sattar (WNA) diamankan di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Hal ini terungkap dalam press confrense oleh pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Selasa, 19 Maret 2024.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Ayu Fatimah dan Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono.

Dalam kegiatan itu terungkap, jika Sattar (WNA) asal Bangladesh yang mereka amankan pada 20 Febuari 2024. Namun, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Sattar pertanggal 19 Maret 2024 di Rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan menjelaskan, ihaknya sebelumnya tengah melaksanakan operasi rutin di daerah setempat.

Namun saat yang bersamaan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing.

“Dari sana, kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami melakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika Sattar masuk ke Indonesia sekitar 2015. Ia masuk bersama istrinya dari Malaysia. Istrinya masuk Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan, Sattar melalui jalur tikus (tidak resmi,red).

“Mereka ini bertemu di Malaysia. Nah, di tahun 2015 mereka masuk ke Indonesia. Pada tahun 2022, istrinya Sattar meninggal dunia, saat kami amankan, Sattar sedang beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono mengatakan jika pasal yang akan mereka terapkan kepada WNA ilegal tersebut yakni Pasal 119 ayat (1) pasal 13 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp500juta.

“Kami akan dorong agar perkara ini dapat segera di adili,”ujarnya.

Tags: BERITA LAMPUNGimingrankaliandaKEMENKUMHAMLampung Selatan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

tanah terpidana

Tanah Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita Kejaksaan

byDenny ZYand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi proyek Jalan Ir....

tanah terpidana

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Akhir 2025

byDenny ZYand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terpidana kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019, Hengki Widodo alias Engsit, berkomitmen menyelesaikan...

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan arahan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025). Dok Diskominfotik Lampung.

Kejagung Soroti Dana Desa Ihwal Tren Korupsi Kepala Desa Meningkat

byTriyadi Isworoand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Agung mencatat peningkatan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Kondisi...

Berita Terbaru

Ledakan SMAN 72 Gagalnya Sistem Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Nasional

Polisi Ungkap Konsidi Lingkungan Keluarga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

byDelima Napitupuluand1 others
13/11/2025

Jakarta (lampost.co)--Terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, seorang remaja berusia 17 tahun yang tinggal bersama...

Read moreDetails
Kemensos Berikan Pendampingan Intensif Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta

Deretan Fakta Penting Ledakan SMAN 72 Jakut : Korban Kritis hingga Atensi presiden

13/11/2025
Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 13 November 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

13/11/2025
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-13NOV

Tempati Peringkat 10, Garuda Muda Gagal ke 32 Besar Piala Dunia U-17 2025

13/11/2025
bojan hodak (tengah)

Persib Bandung Bantah Rumor Bojan Hodak Masuk Bursa Pelatih Timnas

13/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.