Bandar Lampung (Lampost.co) — Imigrasi Kalianda, Lampung Selatan menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terkait kasus love scamming.
Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan pihaknya mengamankan 11 orang pada Jumat, 26 Juli 2024. 10 WNA, dan 1 WNI. Peran WNI tersebut sebagai penampung sepuluh WNA Nigeria itu.
“Iya sudah di kantor Imigrasi. Besok kami ekspose ya.Saat ini masih menunggu konfirmasi dari pihak Kedutaan Nigeria,” kata dia, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca juga: Imigrasi Kalianda Amankan WNA Bangladesh Ilegal
Berdasarkan informasi yang Lampost.co himpin, warga negara asing tersebut mendiami salah satu bangunan bekas koperasi sejak Desember 2023. Bangunan di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur itu milik Samsoyo.
Kepada warga sekitar, para WNA itu mengaku melakukan usaha tambak udang di seputaran Kecamatan Pasir Sakti. Namun seiring waktu berjalan, warga mulai curiga dan membuat laporan.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut love scamming masuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Sebab, pelaku penipuan berkedok asmara itu biasanya menjalankan aksinya melalui media sosial atau aplikasi percakapan online.
Pelaku terancam masuk penjara paling lama empat tahun, kemudian denda sebanyak Rp200 juta rupiah.
Apabila tujuan pelaku untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau menyesatkan, dan/atau memperdaya, pidana penjaranya paling lama 6 tahun. Atau denda paling banyak Rp300 juta.
Para perempuan harus lebih meningkatkan kewaspadaannya agar tidak menjadi korban penipuan love scamming. Jangan tidak mudah percaya pada orang yang belum di kenal. Jangan mudah percaya pada rayuan. Kemudian dengan lebih detil mencari profil maupun latar belakang seseorang sebelum menjalin hubungan dekat. Tidak menyebarkan informasi pribadi, apalagi sampai mengirimkan uang.