Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah berlaku mulai 2 Januari 2026.
Kemudian pidana kerja sosial dapat terberikan kepada terdakwa yang tertuang dalam pasal 85 KUHP. Dalam pasal 85 ayat (1), pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Apalagi yang melakukan tindak pidana yang terancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun. Dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Selanjutnya dalam pasal 85 ayat (4), pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam, dan paling lama 24O jam.
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung mulai mematangkan kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku efektif pada Januari 2026. Salah satu poin krusial yang dipersiapkan adalah pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial bagi terpidana dengan vonis di bawah lima tahun.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan. Pihaknya telah melakukan langkah strategis dengan menggandeng Pemerintah Provinsi Lampung. Puncaknya, telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Gubernur Lampung terkait penyediaan tempat bagi para pelanggar hukum yang mendapat sanksi kerja sosial.
”Kami sudah menyosialisasikan hal ini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak awal 2025. Implementasi pidana kerja sosial ini nantinya akan melibatkan dinas terkait. Seperti Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, hingga Dinas Lingkungan Hidup,” ujarny.
Kerja Sosial
Kemudian menurutnya, pidana kerja sosial ini dapat terimplementasikan pada lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Terpidana nantinya akan terarahkan untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar kediaman mereka. Seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, hingga membantu operasional balai desa atau yayasan sosial seperti panti asuhan, dan kerja sosial lainnya.
Lalu Jalu menjelaskan, saat ini Bapas Bandar Lampung terus memetakan lokasi-lokasi yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana tersebut. Wilayah Kota Metro dan Lampung Timur, tercatat sudah ada sekitar 30 lokasi yang siap menampung terpidana dengan variasi 10 hingga 15 jenis pekerjaan.
”Untuk Bandar Lampung sendiri, sudah tersedia sekitar 20 sampai 25 titik yang siap. Sementara untuk wilayah lain seperti Kotabumi, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, hingga Pesisir Barat. Saat ini masih dalam proses persiapan dan koordinasi lebih lanjut,” katanya.
Kemudian terkait mekanisme pengawasan. Jalu menegaskan bahwa prosesnya akan melibatkan sinergi antara pihak Kejaksaan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas. Sejak tahap penyidikan, Tim Bapas akan melakukan asesmen untuk memberikan rekomendasi kepada hakim. Terlebih mengenai kelayakan seorang terdakwa menjalani pidana kerja sosial.
”Sesuai ketentuan, pidana kerja sosial ini memiliki durasi maksimal enam bulan atau total 240 jam kerja. Namun, perlu tercatat bahwa aturan ini hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya mulai 2 Januari 2026. Untuk perkara sebelum tanggal tersebut, tetap akan menggunakan KUHP lama,” katanya.








