• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 29/03/2026 17:14
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Implementasikan Kerja Sosial Terpidana Berdasarkan KUHP Baru

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
19/01/26 - 19:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang. Dok Lampost.co

Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung, Jalu Yuswa Panjang. Dok Lampost.co

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah berlaku mulai 2 Januari 2026.

Kemudian pidana kerja sosial dapat terberikan kepada terdakwa yang tertuang dalam pasal 85 KUHP. Dalam pasal 85 ayat (1), pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Apalagi yang melakukan tindak pidana yang terancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun. Dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Selanjutnya dalam pasal 85 ayat (4), pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam, dan paling lama 24O jam.

Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwi) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung mulai mematangkan kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku efektif pada Januari 2026. Salah satu poin krusial yang dipersiapkan adalah pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial bagi terpidana dengan vonis di bawah lima tahun.

​Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan. Pihaknya telah melakukan langkah strategis dengan menggandeng Pemerintah Provinsi Lampung. Puncaknya, telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Gubernur Lampung terkait penyediaan tempat bagi para pelanggar hukum yang mendapat sanksi kerja sosial.

​”Kami sudah menyosialisasikan hal ini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak awal 2025. Implementasi pidana kerja sosial ini nantinya akan melibatkan dinas terkait. Seperti Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, hingga Dinas Lingkungan Hidup,” ujarny.

Kerja Sosial

​Kemudian menurutnya, pidana kerja sosial ini dapat terimplementasikan pada lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Terpidana nantinya akan terarahkan untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar kediaman mereka. Seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan, hingga membantu operasional balai desa atau yayasan sosial seperti panti asuhan, dan kerja sosial lainnya.

​Lalu Jalu menjelaskan, saat ini Bapas Bandar Lampung terus memetakan lokasi-lokasi yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana tersebut. Wilayah Kota Metro dan Lampung Timur, tercatat sudah ada sekitar 30 lokasi yang siap menampung terpidana dengan variasi 10 hingga 15 jenis pekerjaan.

​”Untuk Bandar Lampung sendiri, sudah tersedia sekitar 20 sampai 25 titik yang siap. Sementara untuk wilayah lain seperti Kotabumi, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, hingga Pesisir Barat. Saat ini masih dalam proses persiapan dan koordinasi lebih lanjut,” katanya.

​Kemudian terkait mekanisme pengawasan. Jalu menegaskan bahwa prosesnya akan melibatkan sinergi antara pihak Kejaksaan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas. Sejak tahap penyidikan, Tim Bapas akan melakukan asesmen untuk memberikan rekomendasi kepada hakim. Terlebih mengenai kelayakan seorang terdakwa menjalani pidana kerja sosial.

​”Sesuai ketentuan, pidana kerja sosial ini memiliki durasi maksimal enam bulan atau total 240 jam kerja. Namun, perlu tercatat bahwa aturan ini hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya mulai 2 Januari 2026. Untuk perkara sebelum tanggal tersebut, tetap akan menggunakan KUHP lama,” katanya.

Tags: Direktorat Jenderal PemasyarakatanHUKUMJalu Yuswa PanjangKabid Humas Polda LampungKantor WilayahKanwil Ditjenpas LampungkejaksaanKepolisian DaerahKerja SosialKitab Undang-Undang Hukum PidanaKombes Pol Yuni IswandariKRIMINALkuhpLAMPUNGPelanggaran HukumPembimbing Kemasyarakatanpidanapolda lampungPraktisi Hukumreserse kriminalsopian sitepuUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Silaturahmi di Pesantren

Silaturahmi di Pesantren, Kementan dan Pemprov Lampung Perkuat Hilirisasi Tebu dan Komoditas Perkebunan

byMustaan
29/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan sektor perkebunan, khususnya komoditas tebu. Upaya ini...

Ketua PWM Lampung Prof Sudarman dalam sambutan di acara Silaturahim Syawal 1447 Hijriyah di Gedung Dakwah PWM Lampung. Sabtu, 29 Maret 2026

Muhammadiyah Lampung Transformasi Gerakan Islam Berkemajuan Bidang Ekonomi

byDelima Napitupuluand1 others
29/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Lampung mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian organisasi melalui ekspansi ke sektor perhotelan....

wisudawan muda

Adilla, Wisudawan Muda Ukir Standar Baru Akademik

byMustaan
29/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pencapaian akademik gemilang kembali tertoreh dalam lulusan perguruan tinggi di Lampung. Momentum wisuda periode Maret 2026...

Berita Terbaru

Silaturahmi di Pesantren
Breaking News

Silaturahmi di Pesantren, Kementan dan Pemprov Lampung Perkuat Hilirisasi Tebu dan Komoditas Perkebunan

byMustaan
29/03/2026

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan sektor perkebunan, khususnya komoditas tebu. Upaya ini...

Read moreDetails
veda ega pratama

Veda Ega Pratama Amankan Start Posisi Keempat Moto3 Amerika Serikat 2026

29/03/2026
Pembalap tim Pertamina Enduro VR46, Fabio Di Giannantonio

Fabio Di Giannantonio Rebut Pole Position MotoGP AS 2026

29/03/2026
Pembalap Aprilia Racing, Jorge Martin

Jorge Martin Menangi Sprint Race MotoGP Amerika 2026, Terjatuh Saat Selebrasi!

29/03/2026
Ketua PWM Lampung Prof Sudarman dalam sambutan di acara Silaturahim Syawal 1447 Hijriyah di Gedung Dakwah PWM Lampung. Sabtu, 29 Maret 2026

Muhammadiyah Lampung Transformasi Gerakan Islam Berkemajuan Bidang Ekonomi

29/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.