Hal tersebut oleh Pj Inspektur Pesisir Barat, Roby Arfan mengungkapkan hal tersebut kepada Lampost.co, Senin, 3 Februari 2025. Ia mengatakan sudah mengumpulkan semua bukti hasil pemeriksaan ke Ketua Panitia Seleksi (Pansel).
Baca juga: Inspektorat Periksa Peserta Bermasalah pada Rekrutmen PPPK Pesisir Barat
“Semua data sudah kita kumpulkan, untuk hasilnya besok akan kita sampaikan biar seragam,” katanya.
Dia mengatakan batas akhir laporan bagi peserta PPPK yang merasa dirugikan yakni 31 Januari 2025. Sementara, menurutnya semua laporan itu harus pihaknya lakukan pengkajian lebih dalam untuk memastikan kebenarannya.
Sebab, kata dia, pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena berkaitan dengan nasib seseorang. “Tapi kami pastikan akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta dan hasil pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, Lampost.co beritakan seorang oknum suami dari pejabat Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat lolos menjadi PPPK pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Padahal, Bupati Pesisir Barat telah memecatnya secara tidak hormat pada Juli 2024 lalu.
“SK pemecatan ada. Padahal formasi dinas itu sudah pas semua bakal jadi PPPK. Tiba-tiba nongol nama dia. Dan di satu formasi akhirnya ada dua orang,” katanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News