Bandar Lampung (Lampost.co) — Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 Mei 2024.
Penggugat dan tergugat Jaksa KPK menyerahkan hasil kesimpulan secara tertulis ke Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono mengatakan sidang pengajuan PK ini telah selesai. Sehingga pihaknya akan membuat berita acara pendapat tentang hasil kesimpulan kedua penggugat dan tergugat.
“Sidangnya sudah selesai ya, kami majelis hakim akan membuat berita acara pendapat hakim tentang kesimpulan para penggugat dan tergugat,” kata dia.
Baca juga: Ngaku Bukan Koruptor, Karomani Ajukan PK
Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan pihaknya tetap pada kesimpulan awal dan menolak apa yang Karomani gugat. “Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan PK Karomani. Terutama saksi ahli yang hadir kemarin memiliki konflik of internal atau konflik kepentingan, hingga kami menolak,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan pihaknya mendorong agar majelis hakim menerima pengajuan PK. Sehingga bisa di teliti kembali putusan hakim oleh Mahkamah Agung (MA).
“Permohon PK cukup beralasan layak di kirimkan, hakim Agung dapat memeriksa ulang perkara ini seadil-adilnya,” katanya.
Menurutnya berdasarkan hukum tindak pidana korupsi tidak ada delik suap adanya pemberian uang. “Fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan delik suap,” kata dia.
Sebelumnya Jaksa KPK menolak atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Ia terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.