• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 07:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ngaku Bukan Koruptor, Karomani Ajukan PK

Mantan Rektor Universitas Lampung, Prof. Karomani mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
23/04/24 - 18:58
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Mantan Rektor Universitas Lampung, Prof. Karomani sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 23 April 2024. (FOTO: Lampost.co/Salda Andala)

Mantan Rektor Universitas Lampung, Prof. Karomani sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 23 April 2024. (FOTO: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Rektor Universitas Lampung, Prof. Karomani mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hal tersebut tersampaikan saat sidang perdana PK dengan agenda pembacaan permohonan, Selasa, 23 April 2024.
.
Turut hadir Penasihat Hukum Karomani Ahmad Handoko dan Jaksa KPK. Dalam persidangan tersebut, berkas permohonan PK tersepakati oleh Hakim, dan kedua pihak.
.
Penasihat Hukum Karomani, Handoko mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam permohonan pengajuan PK. Saksi ahli pidana tersebut untuk penguat argumentasi dalil permohonan. Kemudian permohonan PK yang ia ajukan adalah terkait uang pengganti dan keberatan kliennya dianggap sebagai koruptor.
.
“Seperti yang sudah kita sampaikan bahwa fakta persidangan klien kami ini bukan masuk kategori suap. Karena pertama adalah unsur suap harus ada meeting of mind itu tidak terbukti dalam persidangan,” kata Ahmad Handoko.
.
Lanjut Handoko, dalam fakta persidangan murni perbuatan kliennya untuk kepentingan sosial. Hal itu karena ucapan terimakasih yang tersampaikan untuk Karomani bukan pribadi. Tetapi untuk kepentingan sosial.
.
“Sehingga kami berpendapat dalam PK ini kalau pun klien kami lalai. Itu pasalnya sudah jelas, pasal 11. Sehingga konsekuensinya jelas hukumannya berbeda dan terkait uang penggantinya tentu sangat-sangat berbeda,” katanya.
Sementara Jaksa KPK, Agung Satrio mengatakan, pihaknya baru menerima berkas permohonan.  Nantinya ia akan mempelajarinya terlebih dahulu. Kemudian iapun tetap menghormati putusan hakim sebelumnya.
.
“Kami pelajari dulu tetapi kita menghormati putusan hakim terdahulu  PK ini juga hak dari narapidana dan kita hormati juga. Kita akan periksa lagi memori PK itu dan kita akan memberikan tanggapan. Kemudian lanjut ahli dari terpidana. KPK akan memberikan saran dan pendapat yang akan mengadili PK nya nanti,” kata Agung
.
Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mendapat vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman tersebut tersampaikan dalam sidang pembacaan vonis pada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 25 Mei 2023 malam.
Tags: BANDARLAMPUNGkaromaniKORUPSIkoruptorKPKMantan Rektor Universitas LampungPengadilanTANJUNGKARANGUnila
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Paguyuban Pasundan Lampung meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025 di Lapangan Korpri Gubernuran, Sabtu, 5 Juli 2025.

Paguyuban Pasundan Meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Karnaval Festival Krakatau 2025 di lapangan korpri kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 5 Juli 2025, berlangsung meriah dan Paguyuban...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.