Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Rektor
Universitas Lampung, Prof.
Karomani mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hal tersebut tersampaikan saat sidang perdana PK dengan agenda pembacaan permohonan, Selasa, 23 April 2024.
.
Turut hadir Penasihat Hukum Karomani Ahmad Handoko dan Jaksa KPK. Dalam persidangan tersebut, berkas permohonan PK tersepakati oleh Hakim, dan kedua pihak.
.
Penasihat Hukum Karomani, Handoko mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam permohonan pengajuan PK. Saksi ahli pidana tersebut untuk penguat argumentasi dalil permohonan. Kemudian permohonan PK yang ia ajukan adalah terkait uang pengganti dan keberatan kliennya dianggap sebagai koruptor.
.
“Seperti yang sudah kita sampaikan bahwa fakta persidangan klien kami ini bukan masuk kategori suap. Karena pertama adalah unsur suap harus ada meeting of mind itu tidak terbukti dalam persidangan,” kata Ahmad Handoko.
.
Lanjut Handoko, dalam fakta persidangan murni perbuatan kliennya untuk kepentingan sosial. Hal itu karena ucapan terimakasih yang tersampaikan untuk Karomani bukan pribadi. Tetapi untuk kepentingan sosial.
.
“Sehingga kami berpendapat dalam PK ini kalau pun klien kami lalai. Itu pasalnya sudah jelas, pasal 11. Sehingga konsekuensinya jelas hukumannya berbeda dan terkait uang penggantinya tentu sangat-sangat berbeda,” katanya.
Sementara Jaksa KPK, Agung Satrio mengatakan, pihaknya baru menerima berkas permohonan. Nantinya ia akan mempelajarinya terlebih dahulu. Kemudian iapun tetap menghormati putusan hakim sebelumnya.
.
“Kami pelajari dulu tetapi kita menghormati putusan hakim terdahulu PK ini juga hak dari narapidana dan kita hormati juga. Kita akan periksa lagi memori PK itu dan kita akan memberikan tanggapan. Kemudian lanjut ahli dari terpidana. KPK akan memberikan saran dan pendapat yang akan mengadili PK nya nanti,” kata Agung
.
Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mendapat vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman tersebut tersampaikan dalam sidang pembacaan vonis pada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 25 Mei 2023 malam.