Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih mendalami dugaan korupsi proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau. Terbaru, jaksa menemukan dugaan praktik kongkalikong dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan nilai kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar. Sejumlah saksi sudah mereka mintai keterangan. Hasilnya ada dugaan unsur kejahatan. Pemeriksaan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024.
“Saksi di antaranya para pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pegawai PTMH dan Anggota Dewan Pengawas (PDAM). Kami minta mereka untuk datang ke Kejati Lampung pada Senin hingga Rabu, 10 sampai 12 Juni 2024,” kata dia.
Baca juga: Kejati Terbitkan Surat Panggilan Ketiga untuk Terduga Pelaku Korupsi SPAM
Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender. Juga manipulasi dokumen pengadaan.
“Dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan. Akibatnya terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut,” kata dia.
KONI
Selain kasus tersebut, Kejati juga tengah menangani kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp2,5 miliar.
Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu FN dan AN. Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.
Terkait penyebab hingga kendala yang mereka hadapi, dalam meneyelesaikan permasalah yang mengakibatkan kasus korupsi KONI yang berlarut-larut dan belum menemukan titik terang.
Rikcy mengatakan tidak ada kendala, hanya saja dalam kasus tersebut banyak saksi yang harus diperiksa sebagai bahan penguat tuntutan.
“Sejauh ini tidak ada kendala. Semua berjalan lancar, hanya saja banyak saksi yang harus kami periksa untuk memperkuat tuntutan,” katanya.
Kedua tersangka tersebut FN merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan sport. Kemudian AN selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.