• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 06:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Temukan Praktik Kongkalikong Proyek SPAM Way Rilau

Denny ZY by Denny ZY
10/06/24 - 14:46
in Hukum, Lampung
A A
proyek spam way rilau

Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. (Foto: ANT)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih mendalami dugaan korupsi proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau. Terbaru, jaksa menemukan dugaan praktik kongkalikong dalam proyek yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan nilai kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar. Sejumlah saksi sudah mereka mintai keterangan. Hasilnya ada dugaan unsur kejahatan. Pemeriksaan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024.

“Saksi di antaranya para pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pegawai PTMH dan Anggota Dewan Pengawas (PDAM). Kami minta mereka untuk datang ke Kejati Lampung pada Senin hingga Rabu, 10 sampai 12 Juni 2024,” kata dia.

Baca juga: Kejati Terbitkan Surat Panggilan Ketiga untuk Terduga Pelaku Korupsi SPAM

Pidsus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender. Juga manipulasi dokumen pengadaan.

“Dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan. Akibatnya terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut,” kata dia.

 

KONI

Selain kasus tersebut, Kejati juga tengah menangani kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp2,5 miliar.

Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yaitu FN dan AN. Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

Terkait penyebab hingga kendala yang mereka hadapi, dalam meneyelesaikan permasalah yang mengakibatkan kasus korupsi KONI yang berlarut-larut dan belum menemukan titik terang.

Rikcy mengatakan tidak ada kendala, hanya saja dalam kasus tersebut banyak saksi yang harus diperiksa sebagai bahan penguat tuntutan.

“Sejauh ini tidak ada kendala. Semua berjalan lancar, hanya saja banyak saksi yang harus kami periksa untuk memperkuat tuntutan,” katanya.

Kedua tersangka tersebut FN merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan sport. Kemudian AN  selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.

Tags: kejati lampungKORUPSIpdam way rilauproyek spam
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Paguyuban Pasundan Lampung meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025 di Lapangan Korpri Gubernuran, Sabtu, 5 Juli 2025.

Paguyuban Pasundan Meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Karnaval Festival Krakatau 2025 di lapangan korpri kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 5 Juli 2025, berlangsung meriah dan Paguyuban...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.