Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelarian tiga kurir narkotika jaringan lintas provinsi berakhir pada jeruji besi. Ketiganya merupakan bagian dari sindikat pengirim 122,5 Kg narkoba jenis sabu asal Aceh dengan tujuan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. Komplotan ini tertangkap di Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WS (30) berperan sebagai pengendali lapangan, sementara R (44) dan S (43) bertindak sebagai sopir truk. Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyebutkan para pelaku kurir narkoba terimingi imbalan besar oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka WS terjanjikan upah Rp100 juta. Sedangkan dua sopir terjanjikan biaya perbaikan rumah oleh pengendali berinisial SEM. Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar tersebut,” ujar Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, Senin, 12 Januari 2026.
Kemudian Kapolda menambahkan, nilai barang bukti yang tersita mencapai lebih dari Rp122 miliar. Berkat pengungkapan ini, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 612 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal bagi para pelaku adalah hukuman mati,” kata alumnus Akbari 1992 itu.








