Kapolda mengatakan hal itu menjadi catatan bagi pihaknya untuk selalu berbenah. Kemudian membina anggota dalam memenuhi pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Baca juga: Polda Lampung Tolak Banding PTDH AKP Andri Gustami
Kapolda juga menegaskan akan menindak tegas anggota yang dia sebut sebagai parasit di dalam tubuh kepolisian. “Kami terus berbenah, yang menjadi parasit kita buang. Yang baik kita dukung untuk kemajuan. Kami sadar kami belum sempurna. Tetapi kami akan terus berusaha memenuhi,” ujarnya, Selasa, 11 Februari 2025.
Dapun Kapolda Lampung menggelar pertemuan dan diskusi dengan organisasi mahasiswa internal. Seperti BEM kampus se-Lampung dan organisasi eksternal yang tergabung dalam Cipayung Plus, pada 10 Februari 2025. Dalam agenda tersebut, mahasiswa juga memaparkan kerap mendapatkan upaya represif dan intimidatif ketika menggelar aksi dalam mengkritik kebijakan pemerintah.
Kapolda mengakui ada beberapa oknum anggota yang dalam interaksinya dengan masyarakat, khususnya mahasiswa, telah bertindak di luar kewajaran. “Atas nama personel Polda Lampung saya minta maaf. Kalau selama ini ada hal kecil dilakukan segelintir anggota Polda Lampung yang menyakitkan hati masyarakat,” katanya.
Secara umum, Helmy mengatakan kondisi kamtibmas di Lampung dalam kondisi baik. “Memang ada beberapa hal kejadian, tapi bisa kepolisian tangani. Semoga menjadi modal awal yang baik untuk menunjukkan Lampung kondusif,” kata Alumnus Akabri 1993 itu.
Berdasarkan data dari Polda Lampung, pada 2024 total 14 personel mendapat pemecatan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Hal itu karena melanggar kode etik sepanjang tahun 2024.
194 Perkara
Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tersebut sebagai bentuk komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota. Total ada 194 perkara pengaduan dari masyarakat ke Bidang Propam Polda Lampung. Dari 14 tersebut, 4 di antaranya masih mengajukan banding dan sedang dalam proses.
Polda Lampung menurut Helmy tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Ada pun 194 perkara pengaduan masyarakat tersebut, karena mereka tidak profesional dalam melaksanakan tugas, melakukan penyalahgunaan wewenang, dan lainnya.
Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga sudah melakukan penyelesaian pelanggaran disiplin terhadap para anggotanya, berjumlah 172 perkara di tahun 2024. Kemudian Bidang Propam Polda Lampung juga menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) berjumlah 65 perkara.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News