Bandar Lampung (Lampost.co)–— Proses hukum terhadap terdakwa dalam kasus kematian yang dugaannya berkaitan dengan arena judi sabung ayam memasuki babak penting.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6), menjadi sorotan publik. Terlebih dengan dakwaan utama pembunuhan berencana yang dihadapi terdakwa.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah, menilai bahwa harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendapat dukungan sepenuhnya.
Terutama bagi keluarga korban terlebih masyarakat luas. Untuk memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Sidang Perdana Penembakan Polisi di Way Kanan, Dua Oknum TNI Hadapi Dakwaan Berat
“Ini persoalan hukum yang serius, dan jelas masuk ranah tindak pidana berat. Kita apresiasi proses penegakan hukum yang tengah berjalan, dengan dakwaan pembunuhan berencana. Apalagi itu satu-satunya pasal yang mengandung ancaman hukuman mati,” ujar Ahmad Irzal.
Asas Praduga Tak Bersalah
Ia menekankan bahwa meski asas praduga tak bersalah harus tetap di pegang. Masyarakat perlu mengawal agar pembuktian dalam persidangan berjalan terang benderang.
Serta tanpa intervensi serta melenceng dari pokok persoalan adanya pembunuhan bukan terkait pertemuan dengan dalil tertentu untuk memuluskan jalannya tindak pidana.
Sementara dalam proses Penyelidikan dan penyidikan kita tentunya mengapresiasi Polri dan TNI yang mau mengungkap kasus tersebut secara terang benderang dan terbuka. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, dan kondusifitas tetap berjalan.
“Kolaborasi antara penyelidik dan penyidik dari Polri dan TNI dalam perkara ini patut mendapat apresiasi. Penanganan perkara sejauh ini sangat baik dan transparan. Yang terpenting, kondusivitas harus terus dijaga, agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan kegaduhan,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Keluarga Soroti Indikasi Perencanaan
Dalam sidang perdana, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, secara tegas meminta majelis hakim untuk menggali secara utuh unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.
“Kami menilai tindakan ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah disiapkan dari rumah. Termasuk membawa senjata api ke arena sabung ayam,” ujar Putri usai sidang.
Fakta bahwa terdakwa membawa senjata dan sempat menyebut-sebut meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto sebelum membuka arena sabung ayam, juga menjadi sorotan.
“Kalau memang benar ada izin, itu harus di buktikan. Berdasarkan informasi kami, pada hari kejadian, Kapolsek tidak berada di tempat. Karena itu kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan fakta di lapangan,” jelas Putri.
Harapan untuk Keadilan
Putri berharap majelis hakim tidak hanya berpegang pada fakta permukaan, tapi benar-benar menggali niat dan tindakan terdakwa secara menyeluruh. Pihak keluarga korban, kata Putri, hanya ingin keadilan di tegakkan tanpa pandang bulu.
Senada dengan itu, Ahmad Irzal juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung jalannya proses hukum yang fair dan terbuka.
“Yang harus kita jaga adalah tidak ada intervensi dari pihak manapun. Mari kita support jalannya proses hukum ini demi keadilan dan penghormatan bagi keluarga korban,” pungkasnya.








![Pelatihan ISO 9001 BSPI Bandar Lampung[1]](https://lampost.co/wp-content/uploads/2025/11/Press-Release-Pelatihan-ISO-9001-BSPJI-Bandar-Lampung1-120x86.jpg)