Kasus tersebut mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang melalui skenario aduan masyarakat fiktif.
Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, Kamis, 16 April 2026. Ia terjerat dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Kasus tersebut mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang melalui skenario aduan masyarakat fiktif.
“Lemahnya integritas pimpinan instansi atau lembaga negara membayangi kualitas pembangunan dan kebijakan publik,” kata Akademisi Kebijakan Publik FISIP Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, Jumat, 17 April 2026.
Lalu ia berpendapat bahwa kasus tersebut menjadi potret buruk lembaga negara. Ombudsman RI yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga integritas dan korupsi, namun ikut bermain dalam praktik haram tersebut.
Kemudian ia menyoroti beberapa hal. Pertama, mengenai proses rekrutmen. Kasus ini menunjukan bahwa ada yang keliru dan salah sejak awal. Apalagi terkait proses seleksi rekrutmen ternyata belum sepenuhnya mampu menjamin lahirnya figur yang benar-benar berintegritas.
Maka, penelusuran rekam jejak, kualitas integritas, dan track record kepemimpinan penting untuk dilakukan. Kemudian proses seleksi mengedepankan merit system yang bukan hanya sekedar titipan elit atau kepentingan politik.
“Banyak rekrutmen pimpinan lembaga negara yang di atas kertas seolah-olah berjalan wajar. Tapi dalam praktiknya belum sepenuhnya begitu,” katanya.
Baca Juga:
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung! Ini Profil dan Kasusnya
Kemudian kedua, fungsi pengawasan. Ia mengatakan fungsi pengawasan baik internal lembaga maupun eksternal juga menjadi salah satu faktor terungkapnya kasus korupsi. Maka lembaga pengawasan juga perlu menjalankan peranannya secara maksimal agar kasus yang sama tidak terjadi kembali pada lembaga lain.
“Sistem rekrutmen dan pengawasan yang lemah bertemu, maka arah instansi akan jauh mengabaikan kepentingan publik. Yang ada hanya kepentingan personal atau kepentingan elit,” katanya.
Selanjutnya ketiga, tegakkan proses hukum. Proses hukum kasus ini harus berjalan secara profesional dan adil. Sehingga persoalan korupsi yang terjadi terungkap secara utuh.
“Bila memang penegakkan hukum tidak serius, maka kejadian buruk ini akan kembali terjadi dengan orang dan lembaga yang berbeda,” ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto karena membantu sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT. TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Peristiwa tersebut ketika Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Selanjutnya Hery setuju membantu PT. TSHI dengan menyusun skenario pemeriksaan terhadap Kemenhut. Modusnya adalah dengan menciptakan seolah-olah terdapat laporan atau aduan dari masyarakat terkait kebijakan Kemenhut. Kemudian Hery menerima sejumlah uang dari Direktur PT. TSHI kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar karena membantu perusahaan tersebut.
Kasus ini menjadi atensi publik, apalagi Hery baru saja mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Jumat, 10 April 2026.
Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update