Gunungsugih (Lampost.co)–Pihak Kepolisian Lampung Tengah menetapkan anggota DPRD Lamteng tersangka dan mengamankannya terkait dugaan penembakan mengakibatkan seorang warga tewas.
Pistol milik oknum Anggota DPRD berinisial MSM (42) meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir, Seputih Surabaya. Akibatnya, warga bernama Salam (35) tewas terkena peluru nyasar MSM pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Kepada awak media, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pelaku telah Tim Gabungan amankan. Tim terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.
“Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu 7 Juli 2024.
Ekspose menghadirkan Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali.
AKBP Andik menjelaskan barang bukti berupa sepucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, satu magazine, 4 selongsong amunisi, senpi laras panjang FNC Belgia dan magazine. Lalu senpi HS, senpi Revolver Cobra,
magazine 2 box senpi kosong, satu box alat pembersih senpi. Ada surat Garuda Shooting Club, 4 butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm dan 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Kepemilikan Senpi
“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil olah TKP Tim gabungan menggeledah 3 rumah. Yakni rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro. Serta rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.
Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian atas telinga kiri hingga keluar di pelipis kanan korban. “Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik,” imbuhnya.
Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara Tim Gabungan , MKM terjeratan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.
“Pelaku sudah kita amankan. Masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tegas Kapolres.
Sementara Penasihat Hukum tersangka MSM, yakni Dedi Wijaya mengatakan pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.
“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi.
Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah paman dan keponakan. Korban merupakan keponakan MSM.