• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 04:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pengeroyokan Pelajar Berakhir Damai

Denny ZY by Denny ZY
22/06/24 - 18:49
in Hukum, Pringsewu
A A
Kasus pengeroyokan

Proses perdamaian kasus pengeroyokan yang melibatkan pelajar di Pringsewu. (Foto: Dok. Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu (Lampost.co) – Kasus pengeroyokan yang melibatkan pelajar di daerah Pringsewu, Lampung berakhir damai. Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu menyatakan telah menyelesaikan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut melalui pendekatan restoratif justice.

“Penyelesaian perkara ini kami lakukan melalui dialog dan mediasi yang melibatkan sejumlah pihak. Yaitu pihak korban, pelaku, keluarga korban, serta pihak terkait lainnya,” kata Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, Sabtu, 22 Juni 2024.

Proses tersebut, kata dia, berlangsung di Mapolsek Pagelaran, Sabtu, 22 Juni 2024, siang. “Kasus pengeroyokan ini melibatkan pelajar SMA di Pagelaran. Peristiwanya terjadi di Jalan Talang Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Polres Metro Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan

Korban dalam kasus ini adalah UD (16), seorang pelajar SMA 1 Pagelaran. Sedangkan para pelaku yang sama-sama pelajar, yaitu BF (16), RA (20), dan AS (20). Pengeyorokan terjadi usai pertandingan futsal yang di sekolah tersebut. Akibat pengeroyokan ini, UD mengalami luka memar pada lutut kaki kirinya dan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

“Penyelesaian di luar hukum atau restoratif justice ini kami lakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Selain korban, para pelaku, dan orang tua masing-masing, hadir aparatur pekon, serta aparat Babinkamtibmas. Semuanya turut menyaksikan dan mendukung penyelesaian damai tersebut,” kata dia.

Ia berharap melalui restoratif justice ini, dapat memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku dan memperbaiki hubungan mereka. “Kami juga berharap metode ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian perkara serupa di masa depan. Sehingga masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan harmonisasi yang lebih baik,” ujar Sudirman.

Tags: pengeroyokanpolres pringsewupolsek pagelaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.