• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 17:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Desakan Periksa Semua Kasus Impor, Buntut Tom Lembong Jadi Tersangka

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
31/10/24 - 17:49
in Hukum, Nasional
A A
Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung kasus korupsi impor gula. Dok/Antara

Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung kasus korupsi impor gula. Dalam sdiang lanjutan, Tom menyebut Impor gula atas perintah Presiden Jokowi. (Foto:Dok/Antara)

Jakarta (Lampost.co): Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua kasus impor pangan. Hal itu setelah penetapan Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Khudori, dalam pernyataan tertulisnya, melansir Antara, Rabu, 30 Oktober 2024, menyatakan bahwa kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula Keliru

Khudori, merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017. Atau dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita, menemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas. Antara lain komoditas beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.

Jika mengelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, memutuskan impor tidak melalui rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.

Ketiga, impor tak ada dukungan data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang menjadi ketentuan.

“Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” ujar Khudori.

“Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” tambahnya.

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong oleh penyidik tetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).

Surplus Gula

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024, menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak terkait dengan politik.

“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika menemukan bukti yang cukup. Maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Kasus Impor Gula Tom LembongKasus Korupsi ImporThomas Trikasih LembongTom LembongTom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

patroli gajah

Karbon, Badak, Gajah dan Masa Depan Way Kambas di Tengah Pasar Karbon Indonesia

byMustaan
19/01/2026

TAMAN Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur selama ini dikenal bukan hanya sebagai surga konservasi satwa endemik. Tetapi juga...

Operasi pencarian pesawat yang dilaporkan hilang kontak di wilayah Sulawesi Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Korban Pertama Pesawat Hilang di Sulsel Ditemukan

byNur
18/01/2026

Makassar (Lampost.co)--– Operasi pencarian pesawat yang  hilang kontak di wilayah Sulawesi Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Tim SAR gabungan berhasil...

Personel Polsek Tanjung Karang Barat saat menggelar patroli malam di wilayah hukumnya pada malam libur, Minggu (18/1/2026). Dok Polsek TKB

Polisi Bubarkan Tongkrongan Pemuda di Komplek Pertokoan Ramayana Bandar Lampung

byTriyadi Isworo
18/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi membubarkan sekelompok pemuda sekitar Komplek Pertokoan Ramayana, Bandar Lampung. Terlebih bagi pemuda yang berkumpul hingga...

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal
Lampung

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengaku belum menerima informasi rinci terkait pembahasan program Koperasi Merah...

Read moreDetails
https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19/01/2026
Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen

19/01/2026
barang bukti, di antaranya dua ekor sapi

Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sapi Antarwilayah

19/01/2026
Yayasan Siger Language Center (SLC) menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW bersama seluruh siswa, karyawan, dan sensei di Aula SLC, Jumat (16/1/2026).

Yayasan Siger Language Center Peringati Isra Mi’raj, Tanamkan Nilai Spiritual bagi Siswa dan Karyawan

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.