• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 04:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakar Hukum Nilai Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula Keliru

Berdampak negatif pada iklim kebijakan di ranah publik.

Sri Agustina by Sri Agustina
31/10/24 - 09:06
in Hukum
A A
Tom Lembong Kasus Impor Gula

Tom Lembong saat dibawa pihak Kejasaan ke Rutan Salemba terkait kasus imor gula. (Foto:Medcom)

Jakarta (Lampost.co)–Pakar hukum pidana Abdul Fikar menyatakan tindakan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula adalah langkah keliru. Hal ini akan berdampak negatif pada iklim kebijakan di ranah publik.

Menurut Abdul Fikar, kebijakan yang diambil pejabat dalam menjalankan tugasnya tidak seharusnya menjadi dasar untuk pemidanaan. “Jika kebijakan dikriminalkan, hal ini bisa memunculkan kekhawatiran di kalangan pejabat publik,” ujarnya.

Ia menambahkan kebijakan merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan, sehingga mengkriminalisasinya dapat menghambat keberanian pejabat dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Impor Gula Tahun 2015 yang Seret Tom Lembong Menjadi Tersangka

Namun, ia menambahkan apabila terbukti ada keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut, barulah hal itu bisa dianggap sebagai tindakan pidana. “Lain cerita jika ada bukti bahwa kebijakan itu dibuat untuk keuntungan pribadi,” tambahnya.

Kritik ini muncul menyusul pengumuman Kejaksaan Agung yang menyebut izin impor gula yang Lembong keluarkan pada tahun 2015 telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp400 miliar. Pada saat itu, Indonesia klaim mengalami surplus gula, sehingga impor 105.000 ton gula kristal mentah tidak diperlukan.

Kasus ini dianggap sebagai pelajaran penting dalam menilai batasan antara kebijakan publik dan potensi korupsi. Beberapa tokoh nasional, seperti Anies Baswedan, juga memberikan dukungan kepada Lembong, menggambarkannya sebagai sosok yang jujur dan teguh pendirian.

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi publik mengenai batasan yang jelas antara kebijakan publik dan aspek pidana dalam ranah pemerintahan.

Tags: HUKUMLangkah KeliruPakar Hukum PidanaTom Lembong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.