Jakarta (Lampost.co) — Kejaksaan Agung bergerak cepat menindak kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Banten. Korps Adhyaksa langsung mencopot ketiganya dari jabatan dan tidak lagi menerima gaji sejak Jumat, 19 Desember 2025.
Poin Penting:
-
Kejagung mencopot tiga jaksa Banten dari jabatannya dan menghentikan gajinya.
-
Kejagung prioritaskan proses pidana sebelum etik.
-
Menyita uang Rp941 juta sebagai barang bukti dan juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka.
Langkah tegas tersebut setelah penyidik menetapkan ketiga jaksa sebagai tersangka pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. Penindakan cepat ini sekaligus menegaskan komitmen Kejagung menjaga maruah Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan langsung menerapkan sanksi administratif. Proses pidana menjadi prioritas utama sebelum pemeriksaan etik. “Memberhentikan sementara,” kata Anang di Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Tidak akan Lindungi 3 Oknum Jaksa Kasus Pemerasan
Anang juga menjelaskan status pemberhentian sementara berlaku hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Selama masa tersebut, ketiga jaksa kehilangan jabatan struktural.
Selain itu, penghentian jabatan otomatis berdampak pada hak keuangan. Kejagung langsung memutus pembayaran gaji dan tunjangan. “Ketika memberhentikannya, otomatis gaji juga berhenti. Pemecatan permanen menunggu putusan inkrah,” ujar Anang.
Kejagung menegaskan langkah tegas ini menjadi bentuk konsistensi penegakan hukum internal. Institusi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat.
Adapun tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Kejaksaan di wilayah Banten. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria. Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejati Banten, Rivaldo Valini. Selain itu, Kepala Subbagian Daskrimti Kejati Banten, Redy Zulkarnain.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita uang tunai Rp941 juta. Dugaannya, uang tersebut hasil pemerasan terhadap korban WN Korea Selatan.
Selain tiga jaksa, penyidik juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka. Dugaannya, peran keduanya sebagai perantara.
Dua tersangka swasta tersebut adalah Didik Feriyanto, seorang pengacara, serta Maria Siska, penerjemah atau ahli bahasa. Dugaannya, mereka ikut memfasilitasi pemerasan.
Kelima tersangka kini dalam penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan bersama-sama. Ancaman hukuman dalam perkara ini cukup berat.
Informasi dari Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah Tim Intelijen Kejagung menerima informasi awal dari masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya pemerasan oleh oknum jaksa.
Para jaksa meminta sejumlah uang kepada korban. Mereka juga mengancam dengan hukuman berat terkait perkara pidana umum dan ITE.
TA, warga negara Indonesia, dan CL, warga negara Korea Selatan, disebutkan menyerahkan uang Rp941 juta. Keduanya berstatus terdakwa dalam perkara lain.
Sementara itu, penyidik masih mendalami pembagian uang kepada masing-masing tersangka. Proses pendalaman terus berjalan. Perkara pidana ITE yang melatarbelakangi pemerasan tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kejagung menegaskan akan profesional dan transparan dalam mengangi perkara tersebut. Institusi memastikan tidak ada upaya melindungi pelaku.
Anang juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi aparat penegak hukum. Kejagung membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya. “Laporkan jika menemukan oknum jaksa nakal. Kami pasti tindak lanjuti,” ujar Anang.








