Jakarta (Lampost.co): Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Senin (4/11) di Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejagung, Jakarta. Ini merupakan pemeriksaan pertama Zarof usai menjadi tersangka sejak Jumat (25/10) lalu.
Kejagung menjerat Zarof dengan sangkaan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara pembunuhan oleh terdakwa Ronald Tannur. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.
Zarof datang ke Menara Kartika Adhyaksa sekira pukul 10.50 WIB dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik JAM-Pidsus sendiri sudah dua kali menggeledah rumah Zarof di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.
Pertama, pada Kamis (24/10), penyidik mendapat uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing. Mulai dari SGD, US, EUR, HKD, yang terkonversi mencapai Rp920 miliar serta emas dengan berat 51 kilogram.
Penggeledahan kedua berlangsung pada Selasa (29/10). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan kedua untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti yang tertinggal dari kediaman Zarof.
Kejagung menjerat Zarof dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan terungkapnya kasus suap hakim bernilai triliunan rupiah yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Hal itu membuktikan lemahnya pengawasan lembaga peradilan di Tanah Air.
“Bisa jadi memang rantai mafia peradilan itu panjang dan bertahap-tahap. Tapi terlepas dari itu, momentum ini harus bisa jadi jalan masuk untuk memperbaiki sistem kerja peradilan. Selain bersih-bersih MA, juga termasuk memperbaiki lembaga Komisi Yudisial agar bisa efektif,” ujarnya di Jakarta pada Minggu (27/10).