Jakarta (Lampost.co) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa keluarga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemeriksaan itu untuk mendalami perbuatan kedua tersangka.
“Ya saya kan sudah sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi. Itu kan melihat sejauh mana pengetahuan terhadap perbuatan-perbuatan para tersangka apakah ZR maupun LR,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2024.
Apalagi, Sudah ada bukti suap dalam kasus ini. Harli menyebut uang Rp3,5 miliar telah tersalurkan kepada tiga hakim. Meski ia tak menyebut gamblang ketiga hakim penerima. Harli mengatakan uang Rp2 miliar bersumber dari dana talangan Lisa Rachmat. Sedangkan, Rp1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
“Apakah keluarga tahu dalam kaitan itu. Jadi, bagaimana pengetahuan daripada saksi ini terhadap perbuatan-perbuatan para tersangka,” pungkas Harli.
Sementara, Kejagung menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur. Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kemudian mereka dugaannya menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.
Tak hanya itu, dalam proses pengembangannya Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Zarof menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA.