Jakarta (Lampost.co): Kepala Pusat Penerapan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan institusinya akan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku judi online. Hal itu supaya menimbulkan efek jera.
“Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli mengutip Antara, Jumat, 28 Juni 2024.
Terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi online, menurut Harli, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.
“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ujarnya.
Judi online dapat terjerat sanksi pidana penjara dan denda. Judi online tertera dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menerangkan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sementara jeratan bagi yang melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal itu tertera dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Menurut Harli, hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik. Kemudian, penuntutan dan diputuskan di pengadilan.
Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.
“Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini kembali ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.
Satgas
Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring bentukan Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjadi ketua satgas tersebut.
Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian. Sedangkan Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Ia mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. (MI/E1)