Aceh (Lampost.co)–Polda Aceh menangkap 172 pemain judi online dalam dua bulan terakhir.
Para pelaku terancam hukuman cambuk.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan para pelaku terjerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Selama 1 hingga 22 Juni ini kami telah menangani 77 kasus dengan 96 tersangka,” kata Kartiko, Kamis, 27 Juni 2024.
Petugas menyita barang bukti senilai total Rp42 juta.
“Hukuman bagi pelaku judi online di Aceh lebih berat ketimbang KUHP,” ujarnya.
“KUHP tidak mengatur penahanan pelaku. Sedangkan Qanun mengatur penahanan hingga hukuman cambuk bagi pelaku,” kata Kartiko.
Ia menegaskan komitmen memberantas judi online di wilayahnya, salah satunya menindak tegas anggota yang terlibat.
“Judi online sangat meresahkan dan bisa menjerumuskan semua lapisan masyarakat. Berdasarkan instruksi Presiden, saya perintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas,” jelasnya.