Jakarta (Lampost.co) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapka 5 tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah atau korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi tersebut, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu H. Sebanyak 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka. Sehingga total tersangka menjadi 21 orang, termasuk perkara Obstruction of Justice.
Lima tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, dan FL selaku marketing PT TIN. SW selaku Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
Selanjutnya, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019. AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif sampai sekarang.
Peran Tersangka
Adapun peran para tersangka yaitu tersangka SW telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan. Dokumen terkait izin pemurnian dan pengolahan timah (smelter) itu tidak sah karena RKAB tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Penerbitan RKAB tersebut tetap berlanjut oleh tersangka BN sewaktu menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2019. Lalu tersangka AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai saat ini.
Bahkan tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak di pergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri. Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut di setujui dan di balut oleh tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Sedangkan tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Pasal
Adapun pasal yang jaksa sangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tiga orang tersangka yakni tersangka FL. Jaksa menahannya di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AS menghuni di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, tersangka BN, jaksa tidak menahannya karena sakit.
Di samping itu, tim penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka. Langkah itu sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya.
Valerie Augustine Budianto, Rendy Ferdiansyah 27/4/2024 13:30A- A+Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah