Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan pendekatan pencegahan dan deteksi dini dalam mengawasi pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Prof. Reda Manthovani mengatakan program ini dirancang agar kepala desa tidak terjerat kasus korupsi akibat kesalahan administrasi atau lemahnya pengawasan.
Baca juga: Kejagung Pelototi Dana Desa, Gandeng BPD untuk Cegah Korupsi dari Akar
“Kami mengedepankan upaya preventif. Tujuannya agar tidak ada kepala desa yang harus berakhir di penjara karena masalah pengelolaan dana desa,” ujar Reda.
Menurutnya, kejaksaan memberi ruang bagi aparatur desa untuk memperbaiki laporan keuangan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban anggaran.
“Jika laporan di sistem belum sesuai dengan kenyataan di lapangan, kami beri kesempatan untuk memperbaiki. Tujuan kami memperbaiki tata kelola, bukan langsung menindak,” katanya.
Reda juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk aktif menjalin komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, BPD memiliki fungsi pengawasan yang bersinggungan langsung dengan tugas kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“BPD mengawasi kinerja pemerintah desa, sementara kejaksaan menjaga tata kelola keuangan desa. Ini simbiosis yang saling menguatkan,” ujar Reda.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan pihaknya akan menginstruksikan seluruh Kajari di Lampung untuk memperkuat sosialisasi program Jaga Desa bersama BPD.
Danang mengungkapkan Provinsi Lampung saat ini memiliki jumlah anggota Abpednas terbesar di Indonesia.
“Lampung memiliki sekitar 6.700 anggota Abpednas atau sekitar 60 persen dari total nasional. Ini potensi besar untuk memperkuat pengawasan dana desa,” ujarnya.
Ia berharap penguatan peran BPD dapat menjadi benteng awal pencegahan korupsi di tingkat desa.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News







