Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengungkapkan pernah membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma mengatakan bantuan tersebut saat Kejagung menangani perkara yang kini masih berjalan.
“Pidsus Kejagung pernah meminta support Kejari Balam dalam pengisian data terkait TIK Chromebook tahun 2020 sampai 2022,” ujarnya.
Pengumpulan bahan dan keterangan itu melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menggunakan sistem e-katalog dan Siplah.
Instruksi pelibatan Kejari se-Indonesia Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sampaikan karena kasus ini melibatkan hampir seluruh wilayah. Dengan objek pengadaan yang sama, keterlibatan kejaksaan daerah diharapkan mempercepat proses penyidikan dan mengatasi keterbatasan jumlah penyidik di pusat.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan (JT), Ibrahim Arief (IA), Mulyatsah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW). Proyek ini menganggarkan Rp3,58 triliun untuk TIK dan Rp6,3 triliun untuk DAK. Hasil uji coba pada 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan perangkat itu tidak efektif untuk pembelajaran karena bergantung pada koneksi internet.
Kejati Lampung saat ini juga sedang melakukan proses pulbaket sesuai arahan Kejagung.