Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melelang aset terpidana mendiang Satono dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur. Tanah bangunan hingga rumah turut jadi bahan pelelangan.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama mengatakan, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan. Hal itu sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perantaranya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung).
Dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Hi. Satono, SH.SP, Bin Hi. Darmo Susiswo dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 253K/PID.SUS/2012 tertanggal 19 Maret 2012.
“Batas akhir penawaran sampai 27 Maret 2024 di Portal Lelang.go.id,” katanya.
Jenis barang dalam pelelangan
Sebidang tanah dan bangunan nomor bukti hak SHM 11842/KDM atas nama Rice Megawati (istri terpidana) dengan luas tanah 631 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismail Balaw, Kelurahan Kedamaan, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi barang rampasan negara dengan harga limit Rp1.369.595.000 dan uang jaminan Rp500.000.000.
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan nomor bukti hak SHM 9914/KDM atas nama Rice Megawati (istri terpidana) dengan luas tanah 332 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismai Balaw, No. 49, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga Iimit Rp735.621.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.
Selanjutnya, sebidang tanah dan bangunan nomor bukti hak SHM 13233/Kdm atas nama Rice Megawati (istri terpidana) dengan luas tanah 406 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismail Balaw No.53, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga limit Rp932.696.000 dan uang jaminan Rp400.000.000.
Lalu, sebidang tanah seluas 922 meter persegi dan 2 unit bangunan seluas 442 meter persegi dan 200 meter persegi Nomor SHM 9912/KDM atas nama Hi Satono, SH. Tanah tersebut terletak di Jalan Ismail Baiaw No. S1, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga limit Rp2.464.494.000 dan uang jaminan Rp900.000.000.
Selanjutnya, dua bidang tanah seluas 309 meter persegi dengan nomor SHM 11684/Kdm dan tanah seluas 307 meter persegi dengan nomor SHM 11688/Kdm.
Kemudian, bangunan luas 252 meter persegi atas nama Rice Megawati. Bangunan tersebut terletak di Jalan Ismail Balaw No. 60, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Menjadi rampasan negara dengan harga limit Rp1.378.164.000.
Adapun sebelumnya, selama 2023 sudah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar dari perkara korupsi, serta sebesar Rp700 juta, yang didapat dari setoran uang denda oleh para terpidana korupsi, sesuai dengan keputusan pengadilan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.