Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 162 perkara pidana. Perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode 28 Agustus hingga 5 November 2025. Kegiatan pemusnahan tergelar pada halaman kantor Kejari, Kamis 6 Oktober 2025
Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin. Ia mengatakan pemusnahan terlaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Setiap barang bukti yang sudah inkracht harus kita musnahkan. Ini bukan sekadar kegiatan rutin, tapi upaya menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari perkara narkotika. Seperti sabu seberat sekitar 137,8 gram, ganja 649,09 gram, serta ekstasi mencapai 6.215 gram dan setengah butir.
Selain itu, turut termusnahkan empat senjata tajam, 36 unit ponsel, timbangan digital, minuman keras oplosan. Serta berbagai barang lain seperti pakaian dan tas dari perkara pidana umum.
Lalu proses pemusnahan terlaksanakan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Misalnya sabu dan ekstasi hancur menggunakan blender berisi cairan kimia, senjata tajam ada gerinda, sedangkan pakaian, minuman keras, dan obat-obatan dibakar hingga habis.
Kemudian menurut Baharuddin, pemusnahan terlaksanakan secara terbuka dan tersaksikan oleh pejabat Kejari untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami pastikan tidak ada barang bukti yang dsalahgunakan atau kembali beredar,” katanya.








