Bandar Lampug (Lampost.co) — Aliansi Petani Tebu Mandiri Lampung–Sumatera Selatan yang bermitra dengan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) membatalkan rencana aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Keputusan ini mereka ambil setelah Kejati Lampung memastikan telah membuka kembali blokir rekening perusahaan tersebut.
Ketua Aliansi Petani Tebu Mandiri PT PSMI Lampung–Sumsel, Tartono, menegaskan bahwa pihaknya membatalkan aksi sebagai bentuk apresiasi atas respons cepat Kejati Lampung dalam menindaklanjuti aspirasi para petani.
Sebelumnya, ribuan petani merencanakan aksi demonstrasi karena operasional mereka lumpuh total akibat pembekuan rekening perusahaan. Kondisi tersebut membuat aktivitas pertanian berhenti selama beberapa bulan.
Tartono menjelaskan bahwa pembukaan blokir rekening membawa angin segar bagi ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor tebu di wilayah perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan. Selama tiga bulan terakhir, para petani tidak dapat menjalankan kegiatan perawatan, pemeliharaan, hingga persiapan tebang dan giling.
“Kami memastikan rencana aksi ke Kejati Lampung kami batalkan. Saat ini kami memilih fokus kembali bekerja karena pembiayaan perawatan lahan dan persiapan panen sudah bisa kami akses kembali,” ujar Tartono pada Kamis, 9 April 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama masa pemblokiran sejak akhir Desember, kondisi ekonomi petani memburuk. Banyak buruh tani kehilangan penghasilan harian karena kelompok tani tidak mampu membayar upah akibat terhentinya aliran dana dari perusahaan mitra.
Proses Tebang Giling
Dengan kembali aktifnya rekening PT PSMI, para petani kini mengarahkan perhatian pada kelancaran proses tebang giling tahun ini. Tartono menekankan bahwa stabilitas operasional perusahaan sangat menentukan keberlangsungan hidup petani mitra.
“Operasional sempat terhenti, tetapi sekarang kami ingin memastikan semuanya kembali normal. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa tuntutan sekitar 281 kelompok tani dari Lampung dan Sumatera Selatan telah terpenuhi. Oleh karena itu, rencana aksi yang sebelumnya dijadwalkan pada 9 April 2026 resmi dibatalkan.
“Kami sudah mendapatkan apa yang kami tuntut. Rekening perusahaan sudah dibuka kembali, sehingga kami tidak perlu lagi melakukan aksi. Sekarang kami fokus menyukseskan rencana tebang giling tahun 2026,” tambahnya.
Kejati Sita 100 Miliar
Kejati Lampung memblokir rekening PT PSMI dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan di Way Kanan. Perusahan telah menyetorkan sebagian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.








