Bandar Lampung (Bandar Lampung) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meningkatkan tahap penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan pembangunan proyek irigasi gantung di Kabupaten Mesuji dengan pagu anggaran sebesar Rp97,8 Miliar.
Kasipenkun Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Bidang Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Pemanggilan terkait pemeriksaan sebagai saksi. Dia menyebut kerugian negara sekitar Rp14 miliar lebih. “Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” kata dia, Jumat, 7 Juni 2024.
Pemeriksaan untuk mengumpulkan dokumen kegiatan proyek guna menemukan alat bukti. Dengan begitu penyidik dapat menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polda Umumkan 4 Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga, Ada Mantan Kepala BPN hingga Eks Kades
Pengerjaan pembangunan irigasi gantung tersebut oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Anggarannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp97.800.000.000.
Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print – 03 / L.8 / Fd / 05 / 2024, 30 Mei 2024.
Ricky menjelaskan dalam proses pemeriksaan terhadap pelaksanaan peningkatan daerah irigasi rawa Rawajitu SPP IPIL ada kekuarangan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Hal itu tidak sesuai dengan kontrak sehingga menyebabkan adanya indikasi kerugian negara.
“Sampai saat ini irigasi gantung sepanjang 93 kilometer tersebut tidak berfungsi. Tidak bermanfaat bagi masyarakat petani yang ada di Desa Tanjung Anom,” kata dia.