Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada pada kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih. Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor. PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Ada dua entitas yang diduga terlibat dalam perkara ini yakni PT P pada areal Perusahaan BUMN dan PT I di Provinsi Lampung. Penyidik telah memeriksa 59 orang saksi. Mereka dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, pemerintah daerah dan provinsi sebanyak 14 orang dan dari kelompok tani sebanyak 24 orang.
Kemudian, Kejati Lampung telah menerima penitipan uang dari PT. P senilai Rp. 100 miliar. Saat ini perhitungan kerugian negara sedang dalam permintaan kepada lembaga terkait. Namun, Kejati Lampung menduga kerugian negara bisa melebihi angka Rp. 100 miliar.
“Insya Allah lebih dari itu, sedang kita hitung,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Budi Nugraha, Rabu, 25 Februari 2026.
Sebelumnya Kejati kerap memeriksa saksi, dalam penanganan perkara pemanfaatan lahan hutan ini. Sejumlah tokoh telah diperiksa sebagai saksi, seperti mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dan Raden Kalbadi, ayah Raden Adipati. Budi Nugraha membenarkan pemeriksaan saksi tersebut terkait perkara ini.
“Ya lebih kurang seperti itu,” katanya.
Kemudian menurutnya, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pada perkara ini. Namun, ia belum bisa memaparkan secara rinci, karena penyidikan masih berprose. Namun, pengembalian uang Rp. 100 miliar tersebut, menunjukan adanya itikad baik dari pihak yang diduga terlibat
“Ada itikad baik, pengakuan dari pihak terkait, sudah ada penitipan Rp100 miliar, itu langkah awal yang penting,” katanya.








