• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 25/02/2026 19:22
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kejati Lampung Prediksi Kerugian Negara Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Melebihi Rp100 Miliar

Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada pada kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
25/02/26 - 16:45
in Hukum, Kriminal, Lampung, Way Kanan
A A
Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan press release pengembangan penanganan kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan serta pembayaran sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp.100 M, Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan press release pengembangan penanganan kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan serta pembayaran sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp.100 M, Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada pada kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih. Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor. PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.

Ada dua entitas yang diduga terlibat dalam perkara ini yakni PT P pada areal Perusahaan BUMN dan PT I di Provinsi Lampung. Penyidik telah memeriksa 59 orang saksi. Mereka dari PT I sebanyak 8 orang, PT P sebanyak 13 orang, pemerintah daerah dan provinsi sebanyak 14 orang dan dari kelompok tani sebanyak 24 orang.

Kemudian, Kejati Lampung telah menerima penitipan uang dari PT. P senilai Rp. 100 miliar. Saat ini perhitungan kerugian negara sedang dalam permintaan kepada lembaga terkait. Namun, Kejati Lampung menduga kerugian negara bisa melebihi angka Rp. 100 miliar.

“Insya Allah lebih dari itu, sedang kita hitung,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Budi Nugraha, Rabu, 25 Februari 2026.

Sebelumnya Kejati kerap memeriksa saksi, dalam penanganan perkara pemanfaatan lahan hutan ini. Sejumlah tokoh telah diperiksa sebagai saksi, seperti mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dan Raden Kalbadi, ayah Raden Adipati. Budi Nugraha membenarkan pemeriksaan saksi tersebut terkait perkara ini.

“Ya lebih kurang seperti itu,” katanya.

Kemudian menurutnya, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pada perkara ini. Namun, ia belum bisa memaparkan secara rinci, karena penyidikan masih berprose. Namun, pengembalian uang Rp. 100 miliar tersebut, menunjukan adanya itikad baik dari pihak yang diduga terlibat

“Ada itikad baik, pengakuan dari pihak terkait, sudah ada penitipan Rp100 miliar, itu langkah awal yang penting,” katanya.

 

Tags: Adipati SuryaAsisten Tindak Pidana KhususAspidsus Kejati LampungBudi NugrahaBupati Way Kanan RadenDanang Suryo WibowoHUKUMKabupaten Way Kanan.Kajati Lampungkasus tipikorkawasan hutanKejaksaan Tinggi LampungKORUPSIKRIMINALpenggunaan dan pemanfaatan kawasan hutanpenyidikanperkaraPerkebunanProvinsi LampungRaden Kalbadiuang titipan pengganti kerugian keuangan negara
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ruas Jalan Budi Utomo Metro Selatan Sulit Dilintasi Akibat Lumpur yang Dalam

Ruas Jalan Budi Utomo Metro Selatan Sulit Dilintasi Akibat Lumpur yang Dalam

byRicky Marlyand1 others
25/02/2026

Metro (Lampost.co) -- Kondisi ruas Jalan Budi Utomo di Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro semakin memprihatinkan. Kerusakan jalan yang sudah...

Dari 25 Ribu ASN, Baru Seperempat ASN Pemprov Lampung Mengaktifkan Coretax

Dari 25 Ribu ASN, Baru Seperempat ASN Pemprov Lampung Mengaktifkan Coretax

byRicky Marlyand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mendorong Aparatur...

Konsep Otomatis

Kejati Naikan Sidik Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Way Kanan Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) - Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus itu berada...

Berita Terbaru

Ruas Jalan Budi Utomo Metro Selatan Sulit Dilintasi Akibat Lumpur yang Dalam
Lampung

Ruas Jalan Budi Utomo Metro Selatan Sulit Dilintasi Akibat Lumpur yang Dalam

byRicky Marlyand1 others
25/02/2026

Metro (Lampost.co) -- Kondisi ruas Jalan Budi Utomo di Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro semakin memprihatinkan. Kerusakan jalan yang sudah...

Read moreDetails
Samsung Galaxy S26 Ultra

Galaxy S Series Kuasai 2026 dengan On-Device AI Bakal Ubah Cara Kerja Harian

25/02/2026
Dari 25 Ribu ASN, Baru Seperempat ASN Pemprov Lampung Mengaktifkan Coretax

Dari 25 Ribu ASN, Baru Seperempat ASN Pemprov Lampung Mengaktifkan Coretax

25/02/2026
Ilustrasi Takjil Manis dan Praktis. Freepik

7 Ide Takjil Manis dan Praktis untuk Buka Puasa Ramadan, Mudah Dibuat dan Disukai Keluarga

25/02/2026
itel VistaTab 30 Pro

Spesifikasi itel VistaTab 30 Pro, Tablet Layar Raksasa Harga Rp 2 Jutaan di Indonesia

25/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.