Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkumpulan Damar menyoroti proses hukum tiga kasus kekerasan seksual anak yang mandek di Mesuji. Sebab, Polres Mesuji belum menahan pelaku dari setiap kasus tersebut.
Koordinator Divisi Perempuan Damar, Sely Fitriani, menjelaskan kekerasan seksual termasuk kejahatan berat. Terlebih pelakunya dari orang dekat korban.
Untuk itu, kepolisian seharusnya memberikan penanganan yang cepat terhadap kasus tersebut. Sebab, jika tidak akan lebih berdampak terhadap korban.
“Polisi harus bisa memberikan keadilan hukum terhadap korban. Apalagi korbannya anak-anak,” kata Sely, Rabu, 11 Oktober 2023.
Bahkan, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pemberatan jika pelakunya orang dekat. Pelaku dikenakan pemberatan satu per tiga dari hukuman vonis.
Pelaku orang tua juga dapat kehilangan hak asuhnya. Hal itu untuk melindungi dan memberikan keadilan hukum bagi korban.
Untuk itu, polisi harus segera menuntaskan kasus tersebut. “Jika tidak akan makin menambah catatan buruknya penanganan kasus kekerasan seksual di Lampung,” kata dia.
Effran Kurniawan