• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 13:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kelanjutan Sidang Timah, Sandra Dewi Akui Terima Rp3,15 Miliar dari Helena Lim

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
21/10/24 - 23:17
in Hukum, Nasional
A A
Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Dok/Antara

Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Artis sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim pada tahun 2019.

Sandra, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengatakan uang tersebut berasal dari suaminya untuk melunasi rumah kediamannya di The Pakubuwono House Jakarta.

Baca juga: Bahlil Ceritakan Proses Mendapatkan Delapan Kursi Menteri

“Itu dari suami saya untuk pelunasan rumah, berasal dari rekening dengan nama itu,” ucap Sandra.

Dia menjelaskan transfer uang tersebut sebanyak tiga kali. Yaitu Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya. Namun demikian, dia menekankan uang itu merupakan uang pelunasan rumah yang suaminya beri. Bukan merupakan utang Helena maupun PT QSE. “Tidak ada utang dengan PT QSE,” kata Sandra.

Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.

Dalam kasus tersebut, Harvey mendapat dakwaan menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta mendapat dakwaan menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Kedua terdakwa juga mendapat sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang terdakwa terima. Adapun dugaan Harvey melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah. Yakni dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi.

Kebutuhan Bayar Cicilan Rumah

Kebutuhan itu antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Dewi. Selain itu juga bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Akibat perbuatan korupsi tersebut dan TPPU, Harvey dan Suparta mendapat dakwaan merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Dengan demikian, keduanya terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU). Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Kasus Korupsi Timah Harvey MoeisKasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewisandra dewi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Film Air Mata di Ujung Sejadah

16 Film Indonesia Terbaru Tayang di Bioskop Oktober 2025, dari Horor Hingga Drama

byNana Hasan
02/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Bulan Oktober 2025 akan penuh kejutan bagi pecinta film tanah air. Deretan film Indonesia terbaru Oktober 2025...

jadwal Konser slank

Jadwal Konser Slank dan Deep Purple di Jakarta 2026, Ini Harga Tiketnya

byNana Hasan
02/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dua band legendaris, Slank dan Deep Purple, akan tampil bersama dalam konser Deep Purple & Slank Live...

MAKN Gelar Musyawarah Nasional, Kukuhkan Pengurus Baru dan Deklarasi Nusantara

MAKN Gelar Musyawarah Nasional, Kukuhkan Pengurus Baru dan Deklarasi Nusantara

byMustaan
02/10/2025

Sragen (lampost.co)– Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) menggelar rangkaian kegiatan nasional di Sragen, Jawa Tengah, pada 26–28 September 2025. Acara...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.