Jakarta (Lampost.co): Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki mengapresiasi upaya Polri dalam mengungkap kasus judi online di Indonesia. Menurut Adhiya, gerak cepat Polri merupakan upaya serius dalam memberantas judi online.
Pasalnya, keberadaan judi online telah merugikan masyarakat dan negara. “Kami dari PMI mengapresiasi gerak cepat Polri dalam mengungkap kasus judi online yang ada di Indonesia. Tentu, kami mendukung terus upaya Polri agar memberantas kasus ini hingga akarnya. Karena ini sudah meresahkan masyarakat dan merugikan negara,” ujarnya kepada awak media, pada Minggu, 3 November 2024.
Adhiya mencatat, Polri telah membongkar 300 kasus judi online sepanjang 15 Juni–1 November 2024. Dalam kasus tersebut, Polri menyita barang bukti berupa 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring. Kemudian, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta menyita uang dan rekening yang terblokir sebesar Rp78.190.440.200.
Di sisi lain, masih kata Adhiya, Polri telah melaksanakan sebanyak 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
“Ini membuktikan bahwa Polri serius dalam menindak kasus ini,” tegasnya.
Keseriusan Polri ini, kata Adhiya selaras dengan apa yang ia lakukan bersama teman teman di PMI. Menurutnya, judi online adalah persoalan utama yang harus selesai mengingat bahayanya yang luar biasa.
Adhiya beserta pihaknya juga sering melakukan tindakan tindakan preventif terkait bahaya judi online ini. Caranya melalui sosialiasi bahaya kecanduan judi online di beberapa daerah di Indonesia.
“Artinya, apa langkah Polri selaras dengan apa yang kami lakukan. Jadi, kami di anak muda melakukan tindakan pencegahan, Polri melakukan penangkapan. Ini kolaborasi yang luar biasa. Sebab persoalan ini merupakan tugas semua anak bangsa,” pungkasnya.