Kemendagri menegaskan percepatan penegasan batas desa menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah konflik dan menjamin kepastian hukum.
Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mempercepat penegasan batas desa. Percepatan tersebut terutama pada desa yang tidak memiliki sengketa.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan dapat melakukan percepatan jika pemerintah daerah fokus pada desa yang administrasinya sudah jelas.
Menurut Tomsi, penegasan batas desa berperan penting dalam mencegah konflik fisik. Selama ini, sejumlah wilayah mengalami perselisihan karena ketidakjelasan batas desa. Karena itu, pemerintah daerah mengutamakan penyelesaian batas demi mengurangi potensi ketegangan antarwarga.
Selain mencegah konflik, batas desa juga menentukan besaran dana desa, alokasi CSR, serta distribusi sumber daya lainnya. Tomsi mengatakan batas desa yang jelas memberi kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran dan program pembangunan. Ia berharap daerah mampu melampaui target nasional.
Tomsi juga menjelaskan desa merupakan entitas hukum yang wajib memiliki batas wilayah. Tanpa batas yang tegas, desa kesulitan menentukan kewenangan, perencanaan, dan prioritas pembangunan. Karena itu, harus menunagkan batas desa dalam dokumen resmi yang pemerintah akui.
Kemendagri menindaklanjuti amanat Presiden terkait percepatan penyelesaian batas desa. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 memberi mandat kepada Kemendagri untuk menjadi wali data peta batas administrasi desa. Kebijakan itu menegaskan pentingnya keakuratan peta skala 1:50.000 sebagai dasar penyelesaian batas.
Hingga akhir September 2025, baru 10.909 desa atau 14,4 persen yang melaporkan penegasan batas ke Kemendagri. Jumlah itu berasal dari total 75.266 desa.
Tomsi menyayangkan lambatnya proses pelaporan karena banyak daerah belum mengirimkan data resmi kepada Ditjen Bina Pemdes.
Kemendagri juga menekankan melengkapi laporan denganperaturan bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas, serta berita acara dan bukti verifikasi teknis. Kelengkapan data itu guna memastikan dapat mengesahkan peta batas desa secara administratif dan teknis.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update