Pernyataan itu langsung menarik perhatian publik karena polemik perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan nasional.
Jakarta (Lampost.co) — Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Menurut Anies, putusan tersebut bukan hal baru karena sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Anies menyampaikan pernyataan itu usai menyambangi kediaman mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Mei 2026.
“Setahu saya tidak ada yang baru ya? Karena undang-undangnya kan memang begitu. Jadi tidak ada yang baru sih keputusan MK-nya,” ujar Anies.
Pernyataan itu langsung menarik perhatian publik karena polemik perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan nasional.
Dia melanjutkan kelanjutan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN semuanya masih bergantung pada keputusan Presiden.
Menurut dia, perpindahan status ibu kota negara belum berlaku efektif sebelum terbit keputusan resmi dari kepala negara. “Kan itu semua menunggu Keputusan Presiden,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut sejalan dengan putusan MK yang menegaskan pemindahan ibu kota belum otomatis berlaku meski Undang-Undang IKN sudah sah.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.
Ketua MK Suhartoyo membacakan keputusan itu dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 71/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat sejumlah pasal yang menimbulkan ketidakjelasan status konstitusional ibu kota negara.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan pemindahan ibu kota negara baru berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres. MK menilai Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 harus dibaca bersama aturan lain terkait perpindahan ibu kota.
Menurut MK, istilah “berlaku” dalam aturan tersebut berarti pemindahan ibu kota efektif setelah Presiden menetapkan Keppres pemindahan dari Jakarta ke IKN.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies.
Untuk itu, MK menyatakan dalil pemohon terkait kekosongan status ibu kota negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update