Kotaagung (Lampost.co): Dugaan pengondisian tiga proyek rehabilitasi gedung sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus mendapat respons dari Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tanggamus.
Dua perusahaan yang mencantumkan alamat di gang sempit dan permukiman padat di Bandar Lampung memenangkan tiga paket pekerjaan bernilai miliaran. Kejanggalan terlihat dari proses evaluasi Pokja dan kesesuaian domisili penyedia.
Ketika menerima pertanyaan Lampost.co, Kepala ULP Tanggamus, Herli, memilih memberikan jawaban normatif. Ia menyatakan ULP tidak memikul kewajiban melakukan pengecekan lapangan.
“Untuk soal tenaga ahli, alat, dan alamat/penguasaan gedung kantor tidak ada peraturan yang mewajibkan pemeriksaan faktual,” kata dia, Selasa, 9 Desember 2025.
Lampost.co juga telah mengirimkan daftar pertanyaan resmi kepada Herli. Hal itu terkait metode evaluasi administrasi teknis, keabsahan kantor perusahaan, validitas tenaga ahli, hingga potensi intervensi dari dinas. Namun, Herli tidak merespons satu pun pertanyaan tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Nurul Ikhwan, sebelumnya menegaskan bahwa praktik pengondisian proyek telah berlangsung lama di Tanggamus.
“Mulai dari pengondisian, setoran, sampai kongkalikong. Kalau terjadi pembiaran dari pejabat seperti itu. Tentu hal itu hanya bikin malu Bupati,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah Bupati Tanggamus untuk merespons dugaan permainan proyek ini dan membuka hasil evaluasi tender agar seluruh proses pengadaan berjalan transparan, kredibel, dan mendapat kepercayaan publik.








