Gunungsugih (Lampost.co)– Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengamankan Kepala Unit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) atau Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku berinisial LL (42) warga Kelurahan Waringin Sari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Ia terbukti menggelapkan uang milik perusahaan yang bergerak bidang pembiayaan mikro senilai Rp20juta.
“Kami telah mengamankan LL, yang merupakan Kepala Unit PT PNM Kalirejo, yang telah melapor sejak, Kamis (27/07/2023). Laporam itu karena tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (30/03/2024).
Modus oprandi yang pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya yakni dengan cara memanfaatkan jabatanya sebagai kepala unit. Kemudian memberikan kuitansi palsu kepada nasabah untuk membawa kabur uang angsuran.
“Pelaku meberikan kuitansi palsu kepada korban yang akan menyetor uang angsuran. Lalu uang setoran dari nasabah itu ia bawa kabur oleh pelaku,” jelasnya.
Kronologi penggelapan bermula saat LL bertemu dengan nasabah bernama Muyi pada 27 Juli 2023 lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Korban menitipkan uang angsuran secara tunai kepada pelaku Rp20 juta. Setelah menerima uang, korban mendapat selembar kwitansi seolah sebagai bukti pembayaran yang sah.
“Setelah itu, ada kejanggalan saat karyawan perusahaan mendatangi korban untuk menagih angsuran. Korban yang merasa sudah membayar lalu menunjukkan kwitansi yang pelaku berikan. Tapi karyawan menyatakan itu kwitansi palsu,” imbuhnya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, perusahaan memastikan tidak ada uang yang pelaku setorkan ke perusahaan atas nama korban senilai Rp20 juta. Dari pengakuan korban dan bukti yang ada, polisi pun mengamankan LL.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 374 KUHPidana tentang kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.