Krui (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Pesisir Barat menangkap pelaku tindak pidana kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. Perstiwa itu terjadi pada saat pesta organ tunggal di Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat, pada 27 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah pelaku berinisial AM (28) warga Dusun Sukabanjar, Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
“Penangkapan di kediamannya di Dusun Sukabanjar Pekon Balai Kencana, Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku kami bawa ke Mako Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Riki, Sabtu, 30 Maret 2024.
Baca juga: 6 Pemuda Terlibat Pembunuhan saat Organ Tunggal di Pesisir Barat Ditangkap
Menurut Riki, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya berinisial DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20). Orang-orang tersebut sudah lebih dulu mendekam di penjara.
“Pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul pada saat pesta orgen di Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Jumat, 27 Oktober 2023. Akibat pengeroyokan itu korban LPS (19) meninggal dunia di tempat kejadian. Korban mengalami sejumlah luka yaitu di dada, di kepala, di lengan kiri, di dahi dan punggung,” kata Kasat.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.